KUPANG,BuserTimur.online - Perhimpunan pengusaha perusahaan pers yang tergabung dalam DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT kini telah sukses memimpin sekitar 538 media. Hal itu ditegaskan Herry FF Battileo,SH,MH selaku Ketua DPW MOI NTT, saat dikonfirmasi wartawan via Whatsappnya, Pada hari ini, Jumat (02/10).
Herry yang kini merupakan Advokat tersebut menyampaikan bahwa tercatat sudah sebanyak 538 media menjadi anggota MOI di NTT, namun baru sekitar 100 media saja yang yang sedang dalam proses menuju perusahaan pers yang sehat.
"Saat ini di DPW sudah ada sebanyak 538 media online, akan tetapi baru 100 media saja yang sedang kita siapkan untuk menjadi perusahaan pers yang sehat." Ungkapnya.
Masih menurut mantan wartawan senior ini, "Dari sisi hukum proses penyehatan yang dimaksud adalah media-media tersebut haruslah memiliki legal standing yang jelas." Terangnya.
Sedangkan dari sisi jurnalistik, dirinya mengatakan DPW MOI NTT, memberikan pembekalan dan pelatihan mulai dari pembinaan mental hingga skill. Sehingga para pekerja pers yang lahir dari MOI merupakan wartawan/jurnalis yang handal dan profesional.
"Penting untuk diketahui bahwa perusahaan-perusahaan media maupun wartawan yang ada di MOI semuanya diuji melalui tahapan-tahapan yang ada, dimana nantinya MOI akan memberikan sertifikat terhadap media-media yang telah jelas legal standing dan juga sertifikat kepada wartawan/jurnalis yang telah selesai mengikuti pelatihan. Dan ini merupakan lisensi bagi mereka dalam menjalankan tugas dan profesinya." Beber herry.
Sementara itu Andre Lado selaku, Sekretaris DPW MOI NTT, saat dikonfirmasi sejumlah media terkait persyaratan menjadi anggota MOI, dirinya menjelaskan bahwa,
"Untuk menjadi anggota MOI tidaklah sulit, syaratnya adalah punya media sendiri minimal satu, mempekerjakan wartawan sekurang-kurangnya 3 orang, dan belum memiliki badan hukum. Lalu bagi mereka yang belum memiliki media online, DPW MOI NTT juga menyediakan website murah seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui Program 10.000 Website Murah hingga Tahun 2023 mendatang." Ujarnya
Disinggung mengenai penyehatan perusahaan pers yang mana Tahap I hanya melibatkan sebanyak 100 media saja sedangkan di DPW MOI telah memiliki sekitar 538 anggota, dirinya menegaskan bahwa,
"Ini merupakan program tahap awal yang masih merupakan pilot project kita, pertama mereka akan menerima Akta Pendirian PT dan SK Kementrian Hukum & Ham RI (Legal Standing Perusahaan Persnya), Pembekalan/Pelatihan Jurnalistik (Bagi para wartawan/jurnalis setiap media anggota MOI_red), Lisensi bagi yang telah lolos/mengikuti tahapan (Sertifikat MOI untuk Perusahaan Pers & Wartawan_red), kemudian wajib mengikuti Pra UKW dan UKW , setelah itu baru kita akan daftarkan mereka ke Dewan Pers. Untuk itu jika Tahap I ini berhasil maka Tahap II dan selanjutnya telah kita rencanakan sebanyak 500 Media kita persiapkan untuk maju." Pungkasnya. (Tim)