Notification

×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Honuk Laporkan Mantan Kadesnya Di Kejati NTT

Sabtu, 17 Oktober 2020 | Oktober 17, 2020 WIB Last Updated 2021-05-20T12:24:47Z

Kupang,BuserTimur = Mantan Kepala Desa (Kades) Honuk,  Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Samuel Tanesib,  akhirnya dilaporkan  Kaum Tani Masyarakat Desa Honuk  di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas dugaan   “makan” dana desa tahun anggaran  2016 sampai 2018 saat masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Honuk.  

Sesuai  isi surat pengaduan  Kaum Tani Masyarakat Desa Honuk,  secara jelas  menyebutkan adanya  indikasi penyelewengan keuangan Desa Honuk tahun anggaran 2016 sampai 2018, yang dilakukan oleh mantan Kades Honuk, Samuel Tanesib, secara bertahap hingga sepatutnya dimintai pertanggung jawaban hukum.

Bukan itu saja,  Samuel Tanesib dalam masa jabatannya dinilai tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan, serta tidak adanya  sosialisai APBDes hingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait APBDes.

Fatalnya lagi, peran BPD dan anggota BPD sama sekali tidak nampak alias  “mandul” hingga tidak mampu melakukan tugas pengawasan  terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Honuk dari tahun 2016 sampai 2018. Hal ini membuat warga menduga jika  Samuel Tanesib saat masih menjabat sebgai Kades Honuk,  tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya RAB, sehingga anggota BPD tidak dapat menjalankan tugas dan fugsinya sebagaimana mestinya.

Sebagaimana dibeberkan dalam surat pengaduan  dengan perihal, Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Honik Tahun 2016 Sampai 2018, disebutkan  terdapat sejumlah proyek yang belum selesai  dan tidak  direalisasikan dari tahun anggaran 2016 sampai 2018  hingga menyebabkan proyek mangkrak karena alasan dana telah habis dipakai.

TERINDIKASI  KORUPSI

Bukti lain juga terungkap pada tahun 2017, dimana terdapat lima (5) proyek yang sama sekali tiidak  direalisasikan dengan total anggaran, Rp. 485. 905.200

Proyek dimaksud antara lain :  Pekerjaan Jalan Desa , Rabat Beton, di Dusun 1, 2, dan 3,  dengan nilai anggaran, Rp. 206.199.925,  Berikut Pekerjaan Kross Way  pasangan batu baton di Dusun 2,  dengan nilai anggaran, Rp. 7.970. 525

Sedangkan di Dusun 3 dan 5, pekerjaan Deker dengan nilai anggaran, Rp, 46.097.225,   Pekerjaan Gedung serba guna, perbaikan atap  di Dusun 1,2,3, 4, 5, dengan nilai anggaran, Rp. 31.157.775, serta di Desa Honuk, pekerjaan RAB saluran drainase dengan ukuran  diameter 455 meter dengan nilai anggaran, 194.480.200

Dugaan korupsi lainnya terjadi pada tahun 2018, dimana terdapat tujuh (7) paket pekerjaan yang tidak terealisasikan yang menggunakan dana desa dengan total anggaran, Rp.303.544.515

Selain sejumlah dugaan penyelewengan keuangan desa yang telah disebutkan,  ternyata masih ada lagi yang terbungkus rapih sebagaimana termuat dalam surat pengaduan warga Honuk, termasuk belum adanya pertangung jawaban dari mantan Kades terhadap sejumlah proyek yang terindikasi korupsi.

Warga mengharapkan pihak Kejati NTT dapat segera memberi perhatian dan menindaklanjuti laporan pengaduan ini agar dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Intinya apa yang kami perjuangkan adalah demi keadilan bagi masyarakat Desa Honuk, dan mengharapkan sang mantan Kades, dapat dimintai pertanggung jawaban hukum jika terbukti melakukan penyelewengan”.Tegas salah seorang warga Honuk yang minta namanya dirahasiakan.

Informasi  lainnya yang diterima media ini menyebutkan, sang mantan Kades, Samuel Tanesib,  sebelumnya sudah dilaporkan warganya ke pihak Kejari Kupang dan pihak  Tipikor Polres Bau – Bau, namun  sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.

Tembusan  surat pengaduan ini juga dikirim ke Presiden RI di jakarata, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Pimpinan KPK di Jakarta, Ketua Ombusdman  RI di Jakarta, Komisi III DPR RI, Permahi dan Media.

Sementara itu mantan Kades Honuk, Samuel Tanesib, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), namun tidak aktif.  Begitupun dihubungi via ponselnya juga tidak tersambung.(DA/EO)