Kupang,BuserTimur = Mantan Kepala Desa (Kades) Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Samuel Tanesib, akhirnya dilaporkan Kaum Tani Masyarakat Desa Honuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas dugaan “makan” dana desa tahun anggaran 2016 sampai 2018 saat masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Honuk.
Sesuai isi surat pengaduan Kaum Tani Masyarakat Desa Honuk, secara jelas menyebutkan adanya indikasi penyelewengan keuangan Desa Honuk tahun anggaran 2016 sampai 2018, yang dilakukan oleh mantan Kades Honuk, Samuel Tanesib, secara bertahap hingga sepatutnya dimintai pertanggung jawaban hukum.
Bukan itu saja, Samuel Tanesib dalam masa jabatannya dinilai tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan, serta tidak adanya sosialisai APBDes hingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait APBDes.
Fatalnya lagi, peran BPD dan anggota BPD sama sekali tidak nampak alias “mandul” hingga tidak mampu melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Honuk dari tahun 2016 sampai 2018. Hal ini membuat warga menduga jika Samuel Tanesib saat masih menjabat sebgai Kades Honuk, tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya RAB, sehingga anggota BPD tidak dapat menjalankan tugas dan fugsinya sebagaimana mestinya.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat pengaduan dengan perihal, Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Honik Tahun 2016 Sampai 2018, disebutkan terdapat sejumlah proyek yang belum selesai dan tidak direalisasikan dari tahun anggaran 2016 sampai 2018 hingga menyebabkan proyek mangkrak karena alasan dana telah habis dipakai.
TERINDIKASI KORUPSI
Bukti lain juga terungkap pada tahun 2017, dimana terdapat lima (5) proyek yang sama sekali tiidak direalisasikan dengan total anggaran, Rp. 485. 905.200
Proyek dimaksud antara lain : Pekerjaan Jalan Desa , Rabat Beton, di Dusun 1, 2, dan 3, dengan nilai anggaran, Rp. 206.199.925, Berikut Pekerjaan Kross Way pasangan batu baton di Dusun 2, dengan nilai anggaran, Rp. 7.970. 525
Sedangkan di Dusun 3 dan 5, pekerjaan Deker dengan nilai anggaran, Rp, 46.097.225, Pekerjaan Gedung serba guna, perbaikan atap di Dusun 1,2,3, 4, 5, dengan nilai anggaran, Rp. 31.157.775, serta di Desa Honuk, pekerjaan RAB saluran drainase dengan ukuran diameter 455 meter dengan nilai anggaran, 194.480.200
Dugaan korupsi lainnya terjadi pada tahun 2018, dimana terdapat tujuh (7) paket pekerjaan yang tidak terealisasikan yang menggunakan dana desa dengan total anggaran, Rp.303.544.515
Selain sejumlah dugaan penyelewengan keuangan desa yang telah disebutkan, ternyata masih ada lagi yang terbungkus rapih sebagaimana termuat dalam surat pengaduan warga Honuk, termasuk belum adanya pertangung jawaban dari mantan Kades terhadap sejumlah proyek yang terindikasi korupsi.
Warga mengharapkan pihak Kejati NTT dapat segera memberi perhatian dan menindaklanjuti laporan pengaduan ini agar dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Intinya apa yang kami perjuangkan adalah demi keadilan bagi masyarakat Desa Honuk, dan mengharapkan sang mantan Kades, dapat dimintai pertanggung jawaban hukum jika terbukti melakukan penyelewengan”.Tegas salah seorang warga Honuk yang minta namanya dirahasiakan.
Informasi lainnya yang diterima media ini menyebutkan, sang mantan Kades, Samuel Tanesib, sebelumnya sudah dilaporkan warganya ke pihak Kejari Kupang dan pihak Tipikor Polres Bau – Bau, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
Tembusan surat pengaduan ini juga dikirim ke Presiden RI di jakarata, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Pimpinan KPK di Jakarta, Ketua Ombusdman RI di Jakarta, Komisi III DPR RI, Permahi dan Media.
Sementara itu mantan Kades Honuk, Samuel Tanesib, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), namun tidak aktif. Begitupun dihubungi via ponselnya juga tidak tersambung.(DA/EO)