Notification

×

FORKOM P2HP NTT Siap Perjuangkan Keadilan Bagi Korban Dugaan Persinahan Kades Toineke

Jumat, 02 Oktober 2020 | Oktober 02, 2020 WIB Last Updated 2020-10-02T12:24:25Z

KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE-   Lambannya penanganan kasus dugaan persinahan yang dilakukan Kepala Desa Toineke Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) (NA) bersama Wanita Idaman Lainnya (AT) yang dilaporkan isteri sang Kades (MPN) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/269/VIII/ 2018/RES/TTS/ tanggal 29 Agustus 2018,  rupanya menuai tanggapan serius pihak Forkom P2HP NTT.

Ketua Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak – Hak Perempuan (Forkom P2HP)  NTT, Dra. Mien Hadjon Pattymangoe kepada media ini usai menerima laporan korban (MPN)  di kantornya  (27/9/2020) mengatakan,  pihaknya akan segera mendatangi penyidik Polres TTS guna mempertanyakan alasan mengapa kasus ini berjalan ditempat dan tidak ada tanda – tanda kemajuan.

“Kami minta kasus ini segera dituntaskan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.   Kami juga  akan memperjuangkan hak – hak korban dalam kasus penelantaran yang sudah diproses hukum namun tidak memberi rasa keadilan bagi korban ”.Tegasnya.

Menurut Mien,  tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menindaklanjuti laporan kasus dugaan persinahan karena  telah memenuhi unsur dan  bukti yang tak terbantahkan termasuk keterangan para saksi. Sedangkan kasus penelantaran yang sudah diproses hukum melalui putusan pidana penjara tiga (3) bulan bagi sang Kades, akan kami perjuangkan lagi mengingat sangat tidak adil.  

 “Kami akan siap mendampingi korban sampai pada proses hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Kapolda NTT”. Kata Mien optimis.

Korban (MPN) saat diwawancarai media ini membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak Forkom P2HP NTT.  “Saya sudah menyerahkan semua persoalan ini ke Pihak Forkom P2HP termasuk bukti – bukti dalam peristiwa persinahan dan penelantaran.  Kiranya  kasus persinahan yang saya laporkan bisa terus dikawal sampai pada proses hukum”.Ungkapnya.

Ibu empat anak ini menuturkan,  kasus penelantaran yang dilakukan suaminya saya (NA) sudah terjadi dari tahun 2002 dan   sampai sekarang suami saya   tidak pulang kerumah hingga tidak memberikan nafkah kepada saya dan anak – anaknya.  Sedangkan kasus persinahan yang saya laporkan sampai sekarang berjalan ditempat dan belum  ada tanda – tanda untuk ditindaklanjuti.

“Ini yang saya perjuangkan agar ada keadilan dalam dua kasus yang dilaporkan, sekalipun kasus penelantaran sudah diproses hukum dengan putusan pidana yang sangat ringan yakni tiga (3) bulan saja”.Tuturnya.

 Sampai berita ini diturunkan, Kades Toineke belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya namun tidak aktif.(Tim)