KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE- Lambannya penanganan kasus
dugaan persinahan yang dilakukan Kepala Desa Toineke Kecamatan Kualin, Kabupaten
Timor Tengah Selatan (TTS) (NA) bersama Wanita Idaman Lainnya (AT) yang
dilaporkan isteri sang Kades (MPN) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/269/VIII/
2018/RES/TTS/ tanggal 29 Agustus 2018,
rupanya menuai tanggapan serius pihak Forkom P2HP NTT.
Ketua Forum
Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak – Hak Perempuan (Forkom P2HP) NTT, Dra. Mien Hadjon Pattymangoe kepada
media ini usai menerima laporan korban (MPN) di kantornya (27/9/2020) mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi penyidik
Polres TTS guna mempertanyakan alasan mengapa kasus ini berjalan ditempat dan
tidak ada tanda – tanda kemajuan.
“Kami minta
kasus ini segera dituntaskan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
agar korban bisa mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kami juga
akan memperjuangkan hak – hak korban dalam kasus penelantaran yang sudah
diproses hukum namun tidak memberi rasa keadilan bagi korban ”.Tegasnya.
Menurut Mien, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak
menindaklanjuti laporan kasus dugaan persinahan karena telah memenuhi unsur dan bukti yang tak terbantahkan termasuk
keterangan para saksi. Sedangkan kasus penelantaran yang sudah diproses hukum
melalui putusan pidana penjara tiga (3) bulan bagi sang Kades, akan kami
perjuangkan lagi mengingat sangat tidak adil.
“Kami akan siap mendampingi korban sampai pada
proses hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Kapolda NTT”. Kata Mien optimis.
Korban (MPN)
saat diwawancarai media ini
membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak
Forkom P2HP NTT. “Saya sudah menyerahkan
semua persoalan ini ke Pihak Forkom P2HP termasuk bukti – bukti dalam peristiwa
persinahan dan penelantaran.
Kiranya kasus persinahan yang
saya laporkan bisa terus dikawal sampai pada proses hukum”.Ungkapnya.
Ibu empat anak
ini menuturkan, kasus penelantaran yang
dilakukan suaminya saya (NA) sudah terjadi dari tahun 2002 dan sampai sekarang suami saya tidak pulang kerumah hingga tidak memberikan
nafkah kepada saya dan anak – anaknya.
Sedangkan kasus persinahan yang saya laporkan sampai sekarang berjalan
ditempat dan belum ada tanda – tanda untuk
ditindaklanjuti.
“Ini yang saya
perjuangkan agar ada keadilan dalam dua kasus yang dilaporkan, sekalipun kasus
penelantaran sudah diproses hukum dengan putusan pidana yang sangat ringan
yakni tiga (3) bulan saja”.Tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kades Toineke
belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya namun tidak aktif.(Tim)