KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE – Berdasarkan relas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali
(PK) Nomor : 31/PdtG/2015/PN Kpg tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Jurusita Pengadilan Ngeri
KLAS IA atas perintah Pengadilan Negeri
Kupang, Herry Battileo, SH, MH, selaku Kuasa
Termohon Peninjauan Kembali (PK),
Baltasar Junus Amtaran,
menyatakan kepuasan atas putusan PK yang benar – benar adil dan berpihak
pada kebenaran.
Obyek perkara tanah seluas Delapan ribu meter
persegi ( 8.000.0000 m2) yang berlokasi
di pinggir jalan induk Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, propvinsi Nusatenggara Timur (NTT) tersebut, akhirnya
dimenangkan oleh Termohon Baltazar Junus Amtaran, bersama Kuasa Hukumnya, Herry Batileo, SH, MH,
melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Sebagaimana disebutkan dalam relas pemberitahuan
yang ditujukan kepada Kuasa Termohon, menegaskan tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal
5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara
Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK
melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, dengan amar putusan
sebagai berikut :
Mengadili : Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari
para PemohonPeninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah
Ottenoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe,
Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe
tersebut,
Menghukum para
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Diminta
tanggapannya via ponsel, Kamis (1/10/2020)
terkait putusan PK dimaksud, Herry menyatakan kepuasan atas kebenaran
hukum yang berpihak dalam perkara ini.
“Ini putusan sudah vailid dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Semua dokumen dan alat bukti dapat dipertahankan hingga akhirnya kebenaran berpihak pada kami”.Tegas Herry seraya mengingatkan bahwa upaya hukum PK adalah adalah upaya hukum terkhir di Indonesia.(*)