KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE – Kapolda
NTT, Irjen. Pol Lotharia Latif, diminta untuk menindak tegas ulah oknum
polisi yang diduga turut terlibat
sebagai penghambat jalannya proses penyelesaian Tanah Konay hingga pada proses hukum yang sedang
berjalan.
Selain itu
Kapolda juga diminta untuk dapat memberi perhatian
khusus sekaligus memantau penanganan kasus dimaksut, agar
berjalan sesuai prosedur hukum yang
benar dan bebas dari indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Permintaan ini disampaikan salah satu Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Reno Simin, SH kepada media ini belum lama ini. “Saya tegaskan bahwa, polemik kasus tanah Konay yang tak kunjung tuntas, diduga kuat melibatkan oknum – oknum pengayom masyarakat sebagai penghambatt jalanya proses hukum.
“Saya minta Kapolda NTT segera menuntaskan kasus ini, termasuk menindak tegas oknum – oknum polisi yang diduga kuat terlibat, turut melindung dan menghambat dalam proses penyelesaian kasus ini” . Ungkap Reno
Fakta yang
terkuat terlihat jelas melalui kasus yang telah dilaporkan oleh Elimelek Konay di
SPKT Polda NTT terkait tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP yang di
lakukan Marthen Konay Cs sejak 27/5/2020 berdasarkan nomor laporan polisi,
LP/B/221/RES.1.24/2020/SPKT, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan untuk
ditindaklanjuti.
“Sebagai pihak
yang diberi kuasa oleh Elimelek Konay,
saya mempertayakan prosedur dalam penanganan
perkara tindak pidana pengeroyokan oleh Marthen Konay atas klien kami. Kami patut pertanyakan, ada apa dibalik
semuanya ini?”.Tanyanya .
Dijelaskannya, sejumlah bukti dalam penanganan kasus ini
sudah lengkap namun mengapa penyidik Polda NTT masih saja belum menetapkan
tersangka terhadap Marthen Konay. Sementara kasus lain semakin berkembang dengan
aksi saling melaporkan yang dilakukan pihak Marthen Konay. Selain tidak adanya
perkembangan, yang lebih fatal lagi adanya pencabutan keterangan sepihak yang
dilakukan penyidik Polda NTT tanpa adanya pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.
“Alat bukti dalam
kasus ini sudah cukup, ada keterangan saksi dan hasil visum et repertum namun
mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka? Ini pidana murni tapi mengapa pihak penyidik
Polda NTT mencabut keterangan saksi tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku kuasa hukum korban. Ada apa sebenarnya
dibalik layar?" Kritik Reno
Dengan adanya
hal ini, Reno meminta adanya perhatian
dari Kapolda NTT untuk memperhatikan
oknum - oknum yang menamakan dirinya
pengayom dan pelindung masyarakat di NTT
agar zona integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) benar-benar terwujud.
“Kita sangat sesalkan
jika integritas aparat penegak hukum masih dipertanyakan, lalu kemana lagi
masyarakat akan memohon perlindungan hukum? Tandas putra Sabu ini.(EO)