Notification

×

Kapolda NTT Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Diduga Menghambat Penyelesaian Tanah Konay

Jumat, 02 Oktober 2020 | Oktober 02, 2020 WIB Last Updated 2020-10-02T12:44:01Z

KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE – Kapolda NTT, Irjen. Pol Lotharia Latif, diminta untuk menindak tegas ulah  oknum  polisi yang diduga  turut terlibat sebagai penghambat jalannya proses penyelesaian Tanah Konay  hingga pada proses hukum yang sedang berjalan. 

Selain itu Kapolda juga diminta untuk dapat memberi perhatian khusus sekaligus  memantau penanganan kasus dimaksut, agar berjalan  sesuai prosedur hukum yang benar dan bebas dari indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Permintaan ini disampaikan  salah satu Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Reno Simin, SH  kepada media ini belum lama ini. “Saya tegaskan bahwa, polemik  kasus tanah Konay yang tak kunjung tuntas,  diduga  kuat melibatkan  oknum – oknum pengayom masyarakat sebagai penghambatt  jalanya proses hukum.

“Saya minta Kapolda NTT  segera menuntaskan kasus ini, termasuk menindak tegas oknum – oknum polisi  yang diduga kuat  terlibat,  turut melindung dan menghambat dalam proses penyelesaian kasus ini” . Ungkap Reno

Fakta yang terkuat terlihat jelas melalui kasus yang telah dilaporkan oleh Elimelek Konay di SPKT Polda NTT terkait tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP yang di lakukan Marthen Konay Cs sejak 27/5/2020 berdasarkan nomor laporan polisi, LP/B/221/RES.1.24/2020/SPKT,  namun  sampai saat ini tidak ada perkembangan untuk ditindaklanjuti.

“Sebagai pihak yang diberi kuasa oleh  Elimelek Konay, saya  mempertayakan prosedur dalam penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan oleh Marthen Konay atas klien kami.  Kami patut pertanyakan, ada apa dibalik semuanya ini?”.Tanyanya .

Dijelaskannya,  sejumlah bukti dalam penanganan kasus ini sudah lengkap namun mengapa penyidik Polda NTT masih saja belum menetapkan tersangka terhadap Marthen Konay. Sementara kasus lain semakin berkembang dengan aksi saling melaporkan yang dilakukan pihak Marthen Konay. Selain tidak adanya perkembangan, yang lebih fatal lagi adanya pencabutan keterangan sepihak yang dilakukan penyidik Polda NTT tanpa adanya pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.

“Alat bukti dalam kasus ini sudah cukup, ada keterangan saksi dan hasil visum et repertum namun mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka?  Ini pidana murni tapi mengapa pihak penyidik Polda NTT mencabut keterangan saksi tanpa ada pemberitahuan kepada  kami  selaku kuasa hukum korban. Ada apa sebenarnya dibalik layar?" Kritik Reno

Dengan adanya hal ini, Reno meminta  adanya perhatian dari  Kapolda NTT untuk memperhatikan oknum - oknum  yang menamakan dirinya pengayom dan pelindung masyarakat  di NTT agar zona integritas  menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) benar-benar terwujud.

“Kita sangat sesalkan jika integritas aparat penegak hukum masih dipertanyakan, lalu kemana lagi masyarakat akan memohon perlindungan hukum? Tandas putra Sabu ini.(EO)