KUPANG,BUSERTIMUR - kegiatan musyawarah nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di seluruh Indonesia pada Rabu, (7/10/20) secara virtual.
Kegiatan ini diikuti Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Kupang di Hotel Sotis Kupang yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandez S.H bersama sekertaris Nixon P.Y.A Messakh S.H
Di awal pembukaan kegiatan ini, Philipus Fernandez S.H menyampaikan agenda tata cara dan tata tertib sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Peradi dalam menentukan ketua umum dan sekertaris jendral (Sekjen) Peradi baru lima (5) tahun mendatang.
"Sebelum memulai kegiatan ini saya harap rekan-rekan sudah memahami tata tertib yang sudah di kirim sebelum dimana sesuai AD/ART Peradi agar bisa tercipta suasana yang baik." Kata Philipus
Tujuan diadakan Munas ini sesuai AD/ART dalam rangka pemilihan ketua umum dan sekjen untuk memimpin selama 5 tahun
Sementara itu, Philipus Fernandez S.H saat dimintai tanggapannya via WhatsApp menjelaskan sesuai moto munas yakni jadikan Peradi sebagai single bar berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta MKRI . "Saya selaku ketua DPC Peradi Kupang saya sejalan degan moto munas yakni jadi peradi sebagai single bar berdasarkn UUD 45 uu advokat no 18 thn 2003 dan putusan MKRI." Jelas Philipus
Peserta yang hadir sebagai perwakilan DPC Peradi Kota Kupang sebanyak Tujuh (7) orang yaitu 1.Philipus Fernandez SH 2.Nixon P.Y.A Messakh SH 3Henhany Kristison Ngebu SH 4.Abdul Wahad SH 5.Herry F.F Battileo SH.,MH 6.Drs. Hendriyanus Rudyanto Tonubessi SH.,M.Hum 7.Giorge Dieter Nakmofa SH.,MH. (ETBA)