KUPANG,BUSERTIMUR - Masih penasaran dengan pakaian bekas (Rombengan) yang diperdagangkan di sejumlah wilayah di Kota Kupang, Kamis (15/10) setelah tim wartawan melakukan investigasi ternyata di dapati salah satu pusat perdagangan pakaian bekas atau Rombengan (RB) di Jalan kenari dekat Pasar Kasih Naikoten I kota Kupang, tepatnya di area halaman bekas rumah dinas Pendidikan dan kebudayaan (P & K) Propinsi NTT yang telah diputihkan.
Fakta yang ditemukan dilokasi, ternyata pakaian bekas yang dipardagangkan bermerk luar negeri, padahal sesuai regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian Bekas, dengan kata lain pakaian bekas bermerk luar negeri larang diperdagangkan.
Tetapi entah dari mana asalnya dan bisa beredar bebas di masyarakat serta lepas pengawasan dari pihak-pihak terkait, akan tetapi faktanya bahwa pakaian bekas yang di perjual/belikan saat ini rata-rata terdapat berbagai merk luar negeri.
Pakaian bekas yang di perjual/belikan tersebut pun memiliki harga yang cukup bervariatif mulai dari Rp. 25.000 - Rp. 65.000/potongnya.
Sungguh murah dan sangat terjangkau sehingga bisnis pakaian bekas ini memang masih merupakan salah satu primadona di Kota Kupang.
Namun jika dikaji dari aspek kesehatan pakaian bekas ini tentulah tidak aman bagi masyarakat konsumen, itu di karenakan
pakaian bekas tersebut bisa saja terdapat sejumlah koloni bakteri maupun jamur yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Propinsi NTT, Linus Lusi saat dihubungi wartawan terkait aset pemerintah propinsi NTT yang saat ini dijadikan tempat bisnis pakaian bekas menjelaskan bahwa rumah-rumah yang sebelumnya dihuni oleh pejabat teras kanwil Pindidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT telah diputihkan.
"Regulasi tertentu sejak tahun 1990-an dan menjadi milik yang bersangkutan terkait dengan kondisi rumah tersebut untuk saat ini bila tak berpenghuni kami akan menyurati ahli waris agar merenovasi dan membersikan, agar terlihat indah dan asri." Jelas Linus Lusi Via pesan WhatAps kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah area rumah dinas yang diputihan itu bisa dijadikan tempat bisnis pakaian bekas, Linus menjelaskan kalau tidak difungsikan pemerintah dengan kewenangan yang ada akan mencermati dan ambil langkah lanjutan, karena Pemprov masih membutuhkan.
"Ditelantarkan kami bergerak." Tutup linus via WA.(*tim)