Notification

×

Pemerintah Menjamin Usaha Dagang Kayu Cendana Bagi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2021-06-16T11:49:50Z

Kupang, BuserTimur = Pemerintah melalui Perda Propinsi NTT  No. 5 tahun 2012 dan Pergub Nomor 39 Tahun 2016 menjamin usaha dagang kayu cendana bagi masyarakat. 

Demikian  diungkapkan Kabid Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan dan Perhutanan Sosial,  Dinas kehutanan Propinsi NTT, Anindya Widaryati, Jumat (2/10) ketika ditanya wartawan terkait dengan  keluhan  masyarakat  di NTT sulit berdagang kayu cendana.

Menurutnya, ketakutan masyarakat menjual cendana dikarenakan cendana merupakan tanaman yang dilindungi, untuk itu aparat berhak memeriksa kelengkapan dokumen seperti izin pemilik lahan,izin dari desa dan izin dari KPH.

Dikatakannya bahwa masyarakat/ pengusaha kayu cendana tidak perlu khawatir jika sudah memiliki legalitas perusahaan dan memenuhi syarat jual beli sesuai regulasi. 

Anindya Widaryati menjelaskan dinas  kehutanan memiliki cabang yang bertugas di desa disebut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 

Fungsi dari KPH memiliki tujuan pengelolaan ekonomi, sosial dan ekologi yang jelas yang ditetapkan melalui rencana pengelolaan jangka panjang, rencana kerja tahunan dan rencana usaha yang terkait erat dengan fungsi hutan utama (misalnya hutan produksi, hutan lindung).

"Proses pengangkutan cendana jika perusahaan atau masyarakat sudah memiliki dokumen cendana  yang dibeli  di lokasi penebangan tempat pemilik atau sudah beli dilokasi penampungan maka akan keluar ijin  angkutan lanjutan. Tetapi  dibeli langsung kepada pemilik di lokasi penebangan  atau lokasi tempat pemilik maka yang keluar hanya ijin pemilik angkutan. Itupun harus dilengkapi dengan bukti-bukti legalitas lahan seperti sertifikat atau surat keterangan desa sehingga aman saat diperiksa oleh kehutanan," tutur Anindya.

Terkait dengan juknis bila cendana dibeli oleh perusahaan atau RTPK beli dari masyarakat, kata Anindya Widaryati menjelaskan pembeli menerbitkan sendiri. Lalu pembeli juga  boleh menerbitkan format yang sama yang  tandatangani oleh pembeli dan penjual, formatnya itu ada dalam Permen LHK No 85 tahun 2016.

"Khusus cendana sudah ada perda no 5 tahun 2012 dan pergub 39 thn 2016 yang mengatur soal kayu yg ke luar dari NTT. Terkait dengan ijin, setiap mitra usaha diwajibkan harus memiliki ijin usaha dagang, lalu ada ijin rekomendasi angkutan. Jika dibawah 1 Ton cukup ijin rekomendasi itu terbit di masing-masing wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), itu bagian dari unit kami yang ada di masing-masing wilayah," ungkap Anindya Widaryati.

Jika volumenya lebih dari 1 Ton, kata Anindya Widaryati,  rekomendasinya harus melalui provinsi, dalam hal ini NNT akan diterbitkan oleh PTSP melalui Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu.

Bagaimana kalau masyarakat menjual ke pengepul atau ke pedagang-pedagang lokal, menurut Anindya Widaryati itu tidak sampai ke perda no 5 tadi,  nanti cukup  di pergubnya saja. kemudian dalam proses jual/beli di masyarakat perlu di cheking lapangan yaitu guna memastikan cendana tersebut  bukan berasal dari kawasan hutan lindung.

"Mereka juga perlu menunjukan alas titel dalam bentuk sertifikat lahan jika tidak harus ada surat keterangan dari desa jika itu sudah ada maka sudah bisa dilakukan jual/beli. Lalu untuk memindahkan cendana tersebut ke lokasi penampungan sementara cukup dilengkapi oleh nota angkutan. Nota angkutan ini bisa pemilik atau pembeli yang menerbitkannya. Nota angkutan ditulis tangan juga boleh namun menggunakan format yang sesuai dan di tanda tangan oleh pemilik/pembeli disertai dengan keterangan dari desa/sertifikat pemilik lahan itu sudah sah,"jelas Anindya Widaryati.

Jika itu sudah dilakukan , kata Anindya Widaryati,  bila ada pemerikaan  baik dari aparat kemanan tinggal tunjukan dokumen. dan tidak ada alasan untuk  menghambat kalau dokumen lengkap. 

"Selama dokumen yang disebutkan diatas sudah lengkap maka jangan ragu karena sudah tidak ada lagi persoalan. Jika cendana ini mau di bawa keluar maka sudah ada perda No 5 yang mengatur. Jika masih di dalam lingkup NTT cukup kita pakai pergub saja Terkait setiap pelaku usaha yang memiliki TPKRT itu secara umum saja namun yang mengatur tentang cendana kita kembali lagi ke perda maupun pergub tadi yang mengatur secara khusus." ungkapa Anindya Widaryati

Ia menegaskan bila ada pihaknya yang menghambat, bisa catat nama-nama mereka dan berikan informasi melalui kami.(*tim)