Kupang, BuserTimur = Polsek kelapa Lima akhirnya memenangkan proses pra peradilan di pengadilan Negeri Kelas I A Kupang antara pihaknya dan Farid Djawas . Selain itu, telah ditetapkan Farid Djawas masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan penetapan pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sub pasal 35 ayat 1 KUHP dengan anacama hukuman 5 tahun penjara.
"Farid Djwas melalui kuasa hukumnya mempra peradilan Polsek Kelapa Lima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam Kasus KDRT terhadap istrinya," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan saat menggelar jumpa pers, Jumat 16 Oktober 2020 siang.
Dijelaskannya, sebagai pemohon pra peradilan Farid Djawas melalui kuasa hukumnya mengajukan 3 tuntutan namun yang masuk dalam proses peradilan adalah penetapan pemohon sebagai tersangka.
Sebelumnya kata Kapolsek, pemohon mengajukan pra peradilan di pengadilan Negeri, semingu sebelumnya kasus ini sudah P21 (P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Dari pemohon pihaknya sudah lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi panggilan. Dan saat ini juga sudah hampir tiga minggu pemohon entah kemana, maka pihaknya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Farid Djawas.
Begitupun selama proses penetapan tersangka yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga mengajukan permohonan tidak ditahan.
"Jadi memang yang bersangkutan tidak kami tahan karena berbagai pertimbangan salah satunya karena delik aduan. Biasanya kasus KDRT kita lakukan mediasi dulu. Serta Farid Djwas juga membuat laporan tandingan terhadap istrinya di Polres Kupang Kota," Ungkap AKP Andri Setiawan.
AKP Andri menuturkan, setelah dinyatakan P21 yang bersangkutan Farid Djawas menghilang dan munculah Pra peradilan lewat kuasa hukumnya bahkan dalam proses pra peradilan yang bersangkutan tidak pernah ada sampai dibacakan putusan.
AKP Andri Setiawan menambahkan sebelum proses P21 yang bersangkutan masih tertib wajib lapor seminggu dua kali, namum semenjak P21 yang bersangkutan menghilang entah kemana.
"Farid Djawas Bekerja di BRI Cabang Kupang masih aktif. kami juga sudah cari yang bersangkutan di kantornya. Pertama dia ijin dulu setelah 3 hari dicari yang bersangkutan cuti. Setelah cuti yang bersangkutan ijin sakit lagi sampai sekarang menghilang. dan harusnya tanggal 15 hari ini ijin dan sudah masuk kerja namum setelah di cek tidak masuk juga," Jelas Kapolsek kelapa Lima.
Sementara itu Kuasa Hukum Polsek kelapa Lima dalam kasus pra peradalin, Mikael Feka pada kesempatan jumpa pers menjelaskan bahwa sidang pra peradilan yang diajukan pemohon Farid Djawas yang diwikili oleh kuasa hukumnya Marthen Dillak dan kawan-kawan pada pokoknya ada 3 hal yang pertama, bahwa proses pemeriksaan tersangka, Farid Djawas tanpa didampingi kuasa hukum dan kedua pemohon Farid Djawas tidak mendapatkan SPDP serta ketiga penetapan tersangka tidak cukup dua alat bukti.
"3 hal Pokok yang diajukan pemohon ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang melalui lembaga pra peradilan. bahwa dari tiga objek yang diajukan menurut kami hanya satu yang masuk dalam objek pra peradilan yaitu penetapan tersangka dan itu merupakan makna atau perluasan dari putusan maka Konstitusi No. 21 tahun 2014 yang mana dalam putusan tersebut penetapan tersangka masuk dalam objek pra peradilan." Jelas Mikael
Sidang ini berjalan selama 7 hari kerja dan kemarin sudah diputus pengadilan atau hakim menolak seluruhnya pokok permohan. Itu artinya hakim membenarkan apa yang dilakukan penyidik di polsek Kelapa lima sesuai prosedur.(Etmon)