Notification

×

Diduga Melecehkan Staf LBH Surya NTT, Seorang Pengacara Terjerat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2020 | Oktober 28, 2020 WIB Last Updated 2022-08-07T04:34:21Z

Kupang, BuserTimur = Lepas kontrol dalam berkomunikasi dapat dijerat hukum. Gara-gara mengeluarkan kalimat yang tidak senonoh alias kata kotor lewat media sosial (Chat mesengger) terhadap staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT RNJ, seorang pengacara di Kupang yang berinisial NDC di polisikan.

Hal ini terbukti berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1092/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 27 Oktober 2020 atas peristiwa pidana penghinaan ringan.

Menurut pengakuan korban RNJ saat diwawancarai media ini menjelaskan, hal ini berawal dari NDC mengirim pesan chat berupa emot lelucon (Tertawa) terhadap korban lewat facebook mesengger (Inbox), lalu korban RNJ menanyakan hal apa yang menjadikan bahan tertawa.

"Si terlapor NDC tiba-tiba inbox dengan emot katawa, lalu saya tanyakan maksudnya bagaimana? Dia NDC tidak jawab dengan sopan apa maksudnya, dia mulai ajak bertemu untuk berkelahi. Bahkan dia terlapor mau cari saya di rumah." Terang RNJ.  

Selain itu, terlapor NDC juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di keluarkan alias kata kotor (maki-maki).

"Dia ini mengeluarkan kata- kata kotor terhadap saya.bahkan orang tua dan leluhur saya pun dibawa- bawa" Kata RNJ

Fakta lain yang lebih fatal lagi, NDC bahkan menantang RNJ untuk membuat laporan polisi

"Banci cepat pi lapor su" Kata NDC dalam pesan singkat lewat inbox

Karena merasa dilecehkan bahkan dihina, RNJ lalu mengambil langkah melaporkan NDC ke Kepolian untuk meminta pertanggung jawaban hukum

"Saya merasa dihina dan dilecehkan, makannya saya laporkan NDC kepada pihak yang berwajib untuk meminta pertanggung jawaban secara hukum." Terang RNJ  

Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT dan juga anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta advokat senior dimana telah beracara kurang lebih 20 tahun  E Nita Juwita SH.,MH saat dimintai tanggapanya mengatakan persoalan ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti agar perbuatan NDC dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Kita serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk dintidak lanjuti sesuai prosedur hukum karena kita ini hidup dalam negara hukum. Untuk itu kita akan minta pertanggung jawaban hukum kepada terlapor." Ungkap Advokat Senior ini.(*Tim)