Notification

×

Kasus Metusalak Lakamau: Kapolres Alor Bilang Sudah Cabut Laporan, Korban Bantah Bilang Tidak!

Sabtu, 14 November 2020 | November 14, 2020 WIB Last Updated 2020-11-14T12:04:22Z

KUPANG,BUSERTIMUR - Kasus dugaan tindak pidana penghinaan Bupati Alor, Amon Djobon kepada warga Pui-Pui, Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT Metusalak Lakamau (62) rupanya menarik untuk disimak.

Persoalan ini sebagaimana yang telah dilaporkan korban Metusalak Lakamau pada 26 Oktober 2020 di Polres Alor berdasarkan nomor laporan polisi: LP-B/254/X/2020/NTT/RES atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Alor,AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK saat dikonfirmasi via WhattsApp Jumat, (13/11/2020) terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud mengatakan jika pelapor dan keluarganya bersama penasehat hukum sudah mendatangi Penyidik di Polres Alor mengantarkan surat pencabutan laporan

"Awal minggu ini pelapor dan keluarga bersama penasehat hukum mendatangi penyidik di polres mengantarkan surat pencabutan laporan bro." Balas Kapolres Alor lewat WA.

Saat ditanyai terkait  berapa saksi yang diperiksa, Kapolres Alor lewat WA menjelaskan jika masih kembali memeriksa yang bersangkutan.

"Kami masih periksa kembali yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan yang bersangkutan mencabut laporan tersebut." Balas pesan WA Kapolres.

Sementara itu, Metusalak Lakamau (Korban) saat dikonfirmasi via telpon Jumat,(13/11/2020) mengatakan jika dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi yang dibuatnya

"Baru-baru tanggal 3 itu saya dan kedua akan saya kesana dan ternyata berkasnya masih di polisi." Tutur Metusalak

Menurut Korban, dirinya ke Polres Alor didampingi kedua anaknya bukan penasehat hukum atau pengacara.

Selain itu, pada kesempatan yang sama melalui telpon adik Korban, Arnold Lakamau menegaskan jika satu (1) minggu yang lalu kakanya Metusalak Lakamau kembali memberikan keterangan lanjutan di Polres Alor karena dipanggil.

Terkait pernyataan Kapolres Alor yang mengatakan jika ada penasehat hukum mendampingi korbam saat itu, Arnold Lakamau dengan tegas mengatakan jika tidak ada pengacara yang mendampingi kakanya.

"Tidak pernah ada tim penasehat hukum atau pengacara yang pergi bersama kaka Metusalak ke Polres Alor." Ungkap Arnold

Ketika ditanyai terkait pencabutan laporan polisi sebagaimana pernyataan Kapolres Alor, Arnold mengatakan jika korban tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Itu yang kami kaget karena kami yang bersangkutan tidak tarik kok ada penarikan bagaimana." Tegas Arnold.(ETBA)