Notification

×

Menanggapi Kasus Dugaan "Makan" Uang Negara, Fajar NTT Ajukan Permohonan Audiensi Ke Kejati NTT

Sabtu, 21 November 2020 | November 21, 2020 WIB Last Updated 2021-05-26T09:28:34Z
Kupang, BuserTimur = Dalam rangka penanganan kasus dugaan makan uang negara alias dugaan korupsi  pengadaan perbekalan kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yang dilakukan dinas kesehatan (Dinkes) serta Dana Tanggap darurat Badan Nasional Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, yang sementara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Front Aksi Jaringan Anti Korupsi (Fajar) ajukan permohonan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT 

Hal ini di sampaikan Kordinator Fajar Kapistrano Ceme kepada media ini menjelaskan tujuan pengajuan permohonan audiensi dengan kepala Kejati NTT terkait penanganan dugaan kasus korupsi dimaksud yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

"Tujuan kita ajukan permohonan audinesi ini untuk Kejati NTT bisa mendorong serta  melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri ngada guna memastikan penanganan kasus tersebut." Ungkap Rano

Dilanjutkannya, proses penanganan kasus tersebut rupanya ada hambatan dalam penyidikan. Untuk itu dirinya berharap Kejati NTT bisa mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan perbekalan kesehatan untuk pencegahan Covid-19 yang dilakukan dinas kesehatan (Dinkes) serta Dana Tanggap darurat Badan Nasional Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, yang ditangani Kejari Ngada.

Informasi lain yang diterima media ini mengungkapkan jika Kejari Ngada mendapat ancaman oleh oknum-oknum lewat media sosial (Medsos) berupa postingan dan komentar.

"Kejari Ngada mendapat ancaman lewat media sosial dalam menangani kasus tersebut. Untuk itu harap Kejati NTT bisa mengambil alih." Harap Rano

Rano juga berharap Kejati NTT bisa membuka pintu untuk dapat berdiskusi terkait penanganan kasus dimaksud.
Hal ini juga didukung salan satu anggota Fajar NTT, Jefry Meo pada kesempatan yang sama melalui rilisnya menjelaskan tujuannya untuk melakukan audiensi terkait bagaimana Kejati NTT bisa mengawasi ruang gerak Kejari Ngada dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana covid dan dana penanggulangi bencana di Kabupaten Nagekeo.

 "Harapan kami sebagai masyarakat dalam hal ini mahasiswa yang berada di Kupang sebagai anak kandung Nagekeo supaya dalam penanganan penyidikan tidak kong kalinkong antara oknum-oknum yang mencoba mengalihkan semua hasil invetigasi dan hasil yang terjadi telah menyatakan adanya penyalahgunaan uang negara." Terang Jefry
 
Sementara itu dirinya juga mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kejari Ngada atas  kinerja yang sangat bagus dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu kurang lebih dua minggu.
 
Sebagai wujud sinergitas antara Kejati NTT dengan kejari Ngada dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai perlu adanya Koordinasi. 

"Kami minta Kejati NTT untuk dapat melakukan koordinasi guna mengungkapkan Kasus agar terang benderang." Harapnya.(ETBA)