KUPANG,BUSERTIMUR - Wakil rakyat DPRD Kabupaten Alor mendampingi Korban Metusalak Lakamau (62) dan keluarga korban melaporkan Bupati Alor, Amon Djobo ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan.
Pasalnya, selain diduga menganiaya, Bupati Alor, Amon Djobo juga diduga melakukan tindakan pengancaman dan penghinaan terhadap korban Metusalak Lakamau.
Hal ini diungkapkan Petrus Lakamau anak kandung kedua dari korban Metusalak Lakamau, ketika dihubungi wartawan Sabtu 31 Oktober 2020 malam via telpon menjelaskan jika persoalan ini tidak gampang karena berurusan dengan Bupati.
"Persoalan ini tidak gampang karena berurusan dengan orang besar, Bupati Alor Amon Djobo, sehingga keluarga takut salah langkah dan dibawah tekanan maka saya menyakinkan dan memotivasi bapak saya (Metusalak Lakamau) untuk mengadukan persoalan ini ke DPRD." Jelas Petrus
Petrus Lakamau menjelaskan, Pada 26 Oktober 2020, Petrus dan korban (Metusalak Lakamau) menghadap ke DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mengadukan persoalan ini. Dan mendapat respon baik dari Ketua DPRD Alor, Wakil Ketua DPRD dan beberapa Anggota DPRD Alor.
Dilanjutkan Petrus, pihaknya bersama korban dan keluarga sangat kecewa atas tindakan Bupati Alor, sehingga korban dan keluarga bersepakat untuk persoalan ini terus sampai ke Pangadilan.
"Kami siap melanjutkan persoalan ini ke pengadilan. Karena yang diduga pelaku adalah orang yang seharusnya kami hormati tetapi dia telah mengecewakan hati kami,keluarga kami. kami sangat kecewa, kecewa berat," ungkap Petrus kecewa.
Kapolres Alor, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chirismas Tri Suryanto, S.I.K ketika dikonfirmasi Via whatsApp menjelaskan, permasalahan tersebut sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan visum.
"Permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi2 dan permintaan visum." Jawab kapolres Via WA.
Ketika disinggung terkait berapa saksi yang sudah diperiksa. Namun Kapolres Alor tidak membalas lagi pesan Wa tersebut.
Fakta ini terbutki Bupati Alor, Amon Djobo dilaporkan ke Polres Alor berdasarkan laporan polisi: LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Metusalak Lakamau.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek saat dikonfirmasi via telpon, Senin 2 November 2020 pagi terkait kasus dimaksud, menjelaskan bahwa pihak korban dan keluarga usai kejadian penganiayaan mengadukan persoalan ini kepada DPRD karena DPR merupakan rumah rakyat.
"Keluarga dan korban sangat takut sehingga minta perlindungan ke DPRD," jelas Enny Anggrek.
Dikatakan Enny, usai korban menceritakan persoalannya kepada DPRD, akhirnya dirinya mendampingi korban untuk melaporkan persoalan ini ke Polres Alor.
"Usai bertemu dengan mereka (korban dan keluarga). Kebetulan saya mau pulang ke rumah sehingga saya antar mereka ke kantor polisi supaya penanganan kasus berjalan dengan baik," jelas Enny.
Menurut Enny, berdasarkan data yang dihimpunnya, setelah korban menjalani pemeriksaan di polres Alor, ada oknum polisi berinisial DD diduga melakukan pemaksaan membuat surat pernyataan untuk damai diatas materai 6 ribu terkait laporan tersebut, padahal saksi-saksi belum diperiksa.
"Pada saat korban melapor ada oknum anggota polisi DD diduga memaksa korban untuk membuat surat pernyataan damai. Kok bisa ya di Alor korban sudah melapor terus karena masyarakat kecil dibodohi untuk membuat surat pernyataan damai," Kritik Enny
Sampai berita diturunkan,Bupati Alor, Amon Djobo belum dapat dikonfirmasi karena tidak tersambung saat ditelfon.(*)
