Kupang, BuserTimur = Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT beserta ke-7 (tujuh) Lembaga Bantuan Hukum lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melakukan penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 22/1/2021 pukul 09.00 wita.
Karena Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum normal, kegiatan pelaksanaan penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum ini hanya di hadiri oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Lembaga Bantuan Hukum yang hadir dalam penandatanganan kontrak ini diantaranya Ketua LBH Surya NTT, Ketua DPC Peradi Ruteng, Ketua LBH Lentera Belu, Ketua Posbakumadin Soe, Ketua Posbakumadin Kefamenanu, dan Ketua Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua sedangkan Ketua LBH Manggarai Raya tidak hadir dikarenakan jadwal penerbangan dari Manggarai yang tidak sesuai dengan undangan dari Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga menyusul pada pukul 14.00 wita.
Dari pihak LBH Surya NTT sendiri dihadiri oleh E. Nita Juwita, S.H, M.H selaku Ketua LBH Surya NTT.
Menurut Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, S.H, M.H saat dimintai taggapannya sesaat setelah penandatanganan Kontrak, menyampaikan bahwa Penandatanganan Kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021,
"Kami akan bertanggungjawab dengan penandatanganan kontrak yang telah di tandatangani bersama ini dan ini merupakan tahun ke 3 (tiga), yakni sejak tahun 2019, tahun 2020 dan sekarang tahun anggaran 2021 tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja yang lebih baik serta berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan serta dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu kami membantu Cuma-Cuma/Gratis di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur," ungkap Ketua LBH Surya NTT
Lebih rinci dikatakan Nita, LBH Surya NTT tersebar di hampir seluruh Kabupaten di Nusa Tenggara Timur,
“Di setiap Kabupaten kami punya Kantor Perwakilan, kami juga bekerjasama dengan Pengadilan-Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sebagai pemberi jasa konsultasi hukum kepada para pencari keadilan yang datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur”, tutur Nita.
Untuk diketahui tahun anggaran 2021 LBH Surya NTT telah melakukan MoU dengan 16 (enam belas) Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Nusa Tenggara Timur
Ditempat terpisah pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry f.f. Battileo, SH,.MH saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut dirinya mengatakan rasa syukur oleh karena sudah masuk tahun ketiga negara masih percayakan dalm membantu masyarakat kecil yang tidak mampu secara finansial.
"Kami selalu berusaha dengan lebih baik dan tulus dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan bantuan hukum. Tentunya kami sangat berterima kasih buat Ibu Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama seluruh stafnya slalu mengawasi kinerja kita dan selalu berikan bimbingan kepada kami dalam berikan bantuan hukum kepada masyarakat diseluruh daerah di NTT," Pungkas advokat senior ini. (Tim)
