Notification

×

Persoalan Tanah Konay, Tidak Ada Putusan Baru Selain Putusan MA 3171 dan 828

Jumat, 29 Januari 2021 | Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T06:01:48Z
buser timur

Kupang, BuserTimur = Berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 3171 yang menyebutkan tergugat satu (1) dan tergugat (2) adalah ahli waris sah keturunan Betty Bako Konay, dan putusan MA RI Nomor 828. Sejak kedua (2) putusan ini dikeluarkan oleh MA, sampai saat ini tidak ada putusan baru.

Hal ini disampaikan Elimelek Konay selaku turunan lurus Betty Bako Konay, kepada sejumlah awak media bahwa sejak dikeluarkan dua putusan MA dimaksud, tidak ada putusan baru tekait persoalan tanah Konay.

“Tahun 2015 saya dan bapak Piet diperiksa di Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. Saat itu mulai terungkap Putusan MA 3171,”beber Eli

Masih menurut Eli, selain putusan 3171, tahun 2016 adanya putusan MA 828 yaitu perdata yang dipaksakan pidana dan sejak saat itu sampai saat ini tidak ada lagi putusan terbaru.

"Saya mau tegaskan disini bahwa tidak ada putusan diatas 3171 selain putusan 828 yaitu tahun 2016,"tegas Eli

Sementara itu kuasa hukum Piet Konay dan Elimelek Konay, Herry F.F Battileo SH.,MH ketika dimintai tanggapannya mengatakan merujuk pada putusan dimaksud, dirinya menghimbau kepada pemerintah setempat serta pihak-pihak terkait untuk tidak mengeluarkan surat apapun dan dari pihak manapun terkait tanah Konay selain dari Piet Konay dan Elimelek Konay

“Saya mau menghimbau terhadap pemerintah setempat baik itu lurah, camat dan lain-lain, jangan mengeluarkan surat apapun dan dari pihak manapun kecuali dari Piet Konay atau Elimelek Konay,”tegas Herry

Ditambahkannya, seluruh keturunan lurus Betty Bako Konay diharapkan bersatu agar persoalan ini cepat terselesaikan.

“Berdasarkan putusan yang sudah inkrah di MA, saya harap keluarga turunan Betty Bako Konay bersatu agar persoalan ini cepat selesai,”harap advokat senior ini.(*)