Notification

×

3 Kali Gagal Mediasi, Persoalan Tanah Transad Naibonat Naik Ke Tahap Persidangan

Rabu, 28 April 2021 | April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T14:38:21Z

Kupang, BuserTimur = Persoalan tanah transad di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT naik ke tahap persidangan setelah dinyatakan 3 kali gagal mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Oelmasi, Rabu (28/04/21)

Dalam pantauan wartawan, proses mediasi tersebut dipimpin Hakim, Revan Timbul Hamonangan Tambunan,S.H dan dihadiri oleh pihak penggugat, Leonora Ester Mandala Pieterz (94) bersama 8 penggugat lainnya dan pihak tergugat Anselmus Djogo bersama kuasa hukumnya Novan Manafe,SH. 

Pihak penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT Cabang Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau,SH.,MH dan rekan-rekan.

Kepada wartawan, Ferdianto Boimau mengatakan proses mediasi dinyatakan gagal dikarena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan persidangan yang diawali pembacaan gugatan oleh penggugat.

"Proses penyelesian tanah Transad dengan mediasi dinyatakan gagal, kenapa gagal? karena pihak penggugat dan tergugat masing-masing pada pendiriannya,"tandas Ferdi 

Lanjutnya, penggugat tetap pada pendiriannya yakni pengukuran tanah seluas 2.000 meter persegi sementara dari pihak tergugat tetap pada isi berita acara yang pernah dibuat (menurut tergugat) yakni 1.400 meter persegi, karna tidak ada kesepakatan maka dengan sendirinya mediasi dinyatakan gagal.

"Oleh karena itu, tadi langsung dilanjutkan dengan persidangan, tadi kami sebagai kuasa hukum telah membacakan gugatan. Selanjutnya minggu depan  akan dilanjutkan dengan jawaban oleh tergugat,"pungkas Ketua LBH Surya NTT cabang Kab. Kupang ini.

Sementara itu, tergugat Anselmus Djogo saat di konfirmasi wartawan via What App tidak mau berkomentar

"Malam adik.Terima kasih atas Perhatian nya," bunyi pesan WA Anselmus.(Jhon)