Kupang, BuserTimur = Persoalan tanah transad Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT yang baru-baru ini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Oelmasi terkait berita acara kini dalam proses mediasi
Meskipun kini masih dalam tahap mediasi namun sudah 2 kali gagal dikarenkan alasan yang sering dilontarkan tergugat
Salah satu penggugat, Albert Wiylawa kepada media ini Rabu 21 April 2021 mengaku kecewa atas sikap tergugat yang terus beralasan sehingga menunda jalannya tahapan mediasi.
"Kami jelas agak kecewa karena ini persoalan sudah berlarut-larut dimana tadi juga tergugat telah ditanya oleh hakim apakah hari ini membawa resume perdamaian, dia(tergugat) nyatakan tidak atau belum ada," tutur Albert diamini para penggugat lainnya
Lebih jauh dijelaskan Albert, mediasi pertama yang sebenarnya dilakukan pada tanggal 7 April 2021 gagal karena tergugat terlambat hadir dan kedua tanggal 21 April 2021 namun tetap gagal karena tergugat tidak membawa resume perdamaian.
"Kali ketiga ini akan dilakulan lagi pada tanggal 28 April 2021 mendatang dan kita lihat apa lagi alasan tergugat,"kata Albert
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum penggugat dari LBH Surya NTT, Jidon Nubatonis SH.,MH saat dimintai tanggapanya mengatakan tahapan mediasi semata-mata untuk mencapai kesepakatan damai dari para pihak dan pihaknya bersama tim kuasa hukum penggugat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mediasi yang dipilih para pihak sebagai pihak yang netral dan tidak memiliki kepentingan dalam mediasi tapi semata-mata untuk mencapai kesepakatan damai para pihak. Mediasi perkara transad Naibonat yang telah dilakukan dua kali dan akan dilanjutkan kali yang ketiga karena para pihak belum menyerahkan resume perdamaian ke hakim mediator agar bisa dipelajari terlebih dahulu apa yang menjadi sengketa para pihak itu. Dan tetap kita menghormati proses hukumnya,"ujar Jidon
Sementara itu tergugat Anselmus Djogo yang hadir di PN Oelmasi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini.
Menurutnya mediasi ditunda sebab dirinya belum membuat resume perdamaian dan kuasa hukumnya yang belum sempat hadir
"Saya sudah pakai kuasa hukum tapi kuasa hukum tidak datang jadi tunda,"kata Anselmus
Untuk diketahui bersama kasus ini resmi digugat di Pengadilan Negeri Oelmasi tertanggal 15 Maret 2021. (Tim*)

