Kefamenanu, BuserTimur = Gugatan wanprestasi (Ingkar janji) yang di ajukan pengugat atas nama Purwanto di pengadilan negeri Kefamenanu (TTU) dengan nomor registrasi perkara: 17/Pdt.G/2020/PN-Kfm melawan Aci Liana (Pemilik Livero Group) selaku tergugat akhirnya diputus majelis hakim PN Kefa, Kamis (15/04/21)
Dalam putusan ini majelis hakim memutuskan menolak gugatan pengugat (Purwanto) seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta)
Salah satu kuasa hukum tergugat, Kiki Ade Yulia Lakapu, SH saat dimintai tanggapannya mengatakan sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim
"Kami tim kuasa hukum tergugat sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim,"ungkap Kiki
Ditambahkannya, jika dalam mengerjakan suatu bangunan yang volumenya besar harusnya dibuat perjanjian tertulis
"Omong (Bicara) tentang aturan okelah perjanjian secara tidak tertulis itu ada yaitu perjanjian lisan yang ada dalam KUHPerdata, tapi harus dibuktikan. Jika memang perjanjian secara lisan maka harusnya dibuktikan seperti apa alasan perjanjian secara lisan, apa buktinya, apakah ada saksi dan sebagainya,"ujarnya
Namun dikatakan Kiki, dalam fakta persidangan pengugat tidak dapat membuktikan jika dirinya (Purwanto) dan pemilik livero group sudah melakukan perjanjian secara lisan
Lebih dalam dijelaskan Kiki, gugatan yang diajukan pengugat (Purwanto) dinilai terlalu berlebihan serta mengada-ada.
"Kalau memang hutang/jasa belum diterima pengugat sebesar 1.4 Miliar menurut dia waktu itu semasa almarhum masih hidup (Robert Tanur) dia (Purwanto) masih sempat ketemu almarhum tapi mengapa tidak minta dan ketika orang sudah meninggal baru mau menggugat,"tanya Kiki
Untuk diketahui bersama, nilai gugatan yang diajukan Purwanto selaku pengugat sebesar Rp. 1,4 Miliar namun dalam putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan pengugat.
Aci Liana pemilik livero group selaku tergugat di dampingi kuasa hukum Yoseph Maisir, SH, Kiki Lakapu, SH ,dan Stefanus Kono, SH.(Etmon)
