Malaka, BuserTimur = Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tahun 2018 yang menyeret Baharudin Tony, akhirnya diputus majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Jumat (18/06/2021)
Dalam putusan, pemohon praperadilan (Baharudi Tony), melalui tim kuasa hukumnya, Robert Salu SH.,MH dan rekan-rekan diterima majelis hakim
Melalui press reales dari Robert Salu SH.,MH yang diterima redaksi media ini, Minggu 20 Juni 2021 menuturkan selaku tim kuasa hukum Baharudin sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim
"Saya selaku kuasa hukum pemohon praperadilan berterima kasih atas putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang, karena dalam putusan ini telah memberikan suatu kepastian hukum dan keadilan bagi klien saya,"tulis Robert
Tambahnya, dengan adanya putusan ini tentu status tersangka Kliennya Baharudin Tony dengan sendirinya gugur karena telah dibatalkan melalui putusan majelis hakim
"Saya tentu berterima kasih karena Hakim Praperadilan mengabulkan seluruh permohonan saya. Sehingga kita juga berharap agar pihak termohon dalam hal ini Polda NTT segera mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap klien saya dalam kasus bawang merah Malaka tahun 2018 lalu sebagai perintah putusan hakim praperadilan,"kata Robert
Tentunya, kata Robert selaku kuasa hukum sangat mendukung penuh pihak penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun penegakan hukum itu harus sesuai prosedur yang benar agar hak asasi manusia seseorang tidak dirampas oleh negara melalui tindakan –tindakan yang cacat procedural.
Bahwa tindakan – tindakan melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan azas-azas umum dalam KUHAP dan asas kepastian hukum (legal certainty) atau (lex certa) akan melemahkan tersagka/terperiksa dalam mempersiapkan pembelaan diri,
"Hukum acara pidana kita yang merupakan landasan bertindak penegak hukum sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seorang tersangka,"pungkasnya.(*Tim)
