Notification

×

Sukses! LBH Surya NTT Menggelar Pelatihan Paralegal Secara Online dan Offline

Jumat, 27 Agustus 2021 | Agustus 27, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T01:03:28Z

Kupang, BuserTimur = Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT akhirnya sukses menggelar pelatihan paralegal secara online (Zoom) dan offline terhadap 100 orang peserta pada hari ini Jumat, 27 Agustus 2021

Dalam pantauan sejumlah awak media, acara pelatihan paralegal ini diikuti 100 orang peserta. 50 orang mengikuti secara offline/ tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dan 50 peserta  lainnya mengikuti melalui Zoom.

Pelatihan paralegal tersebut merupakan sinergitas LBH Surya NTT dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI dan Kanwil Kemenkum HAM NTT. Acara ini bertempat di hotel Swiss Berlinn Kristal Kupang lantai I ruang Balroom mulai  pukul 08.00 Wita – 18.00 Wita.

Kegiatan ini diawali dengan seremonial pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, doa pembukaan dan dilanjutkan dengan laporan panitia.

Menurut Ketua Panitia, Mutiara P. Manafe SH dalam laporan panitia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk meninggkatkan kualitas paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum non-litigasi (Diluar pengadilan)

“Tujuan dari kegiatan ini adalah paralegal mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai paralegal yang berkualitas ditengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah di provinsi NTT,”Ujar Mutiara

Istilah “Paralegal” pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam pasal 9 UU bantuan hukum antara lain disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

“Hadirin yang saya muliakan, kegiatan pelatihan paralegal tahun2021 diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum surya NTT bekerja sama dengan BPHN RI dan Kanwil Kemenkum HAM NTT berlangsung di kota Kupang, Provinsi NTT hotel Swiss Berlinn Kupang, hari ini tanggal 27 Agustus 2021, di ikuti 100 orang peserta, sedangkan aktualisasi peran paralegal dilaksanakan selama 3 bulan bertempat di kantor LBH Surya NTT Jl. Perintis Kemerdekaan I No.007 Kota Kupang,”Pungkas Mutiara

Mengakhiri sambutannya, Mutiara mengucapkan terima kasih kepada semua peserta, pemateri atau narasumber dan seluruh panitia yang bekerja keras demi menyukseskan acara pelatihan paralegal ini.

Sementara itu, Herry F.F Battileo, SH.,MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT dalam sambutannya mengatakan awal mula dirinya termotivasi untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah

“Saya tergerak hati untuk mendirikan LBH karena dulunya saya adalah seorang jurnalis sekaligus pemilik koran minguan. Saya tidak bisa melakukan apa-apa ketika masyarakat meminta bantuan hukum karena saya hanya bisa memberitakan tetapi saya lihat tidak ada perubahan,”Ungkap Ketua DPW MOI NTT

Lebih jauh dijelaskan Herry (Sapaan akrabnya) yang saat ini adalah advokat kondang Kota Kupang bahwa dengan kebulatan tekad untuk mendirikan LBH akhirnya LBH Surya NTT sudah berjalan selama 7 tahun lebih dalam membantu masyarakat yang tidak mampu

“Puji Tuhan sampai saat ini teman-teman yang seidealis kami masih bersama-sama karena kami berkeyakinan bahwa Berdoa dan bekerja pasti semuanya akan berjalan dengan baik sehingga di otak kami LBH tidak terpikir sama sekali uang, tetapi yang ada di otak kami itu bagaimana kami bisa terus membantu orang-orang yang susah,”Terang Herry yang juga seorang simpai kempo ini.

Saat ini LBH Surya NTT menjadi satu-satunya yang terakreditasi dan terverivikasi di Kota Kupang sejak tahun 2019 yang telah menghasilkan banyak advokat profesional dan paralegal yang berpotensi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone SH.,MH melalui Kadiv pelayanan hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi SH., MH dalam sambutannya mengatakan sanggat mengapresiasi kegiatan paralegal yang dilakukan LBH Surya NTT tahun ini (2021)

“Paralegal itu perannya luar biasa dalam mengoptimalkan hukum bagi orang miskin. Karena ada adigium hukum yang berbunyi “Tajam kebawah, tumpul ke atas”. Ini salah satu motivasi untuk program bantuan hukum kepada orang miskin itu perlu dilakukan,”Beber Arfan

Paralegal ini berperan dalam OBH yang masih terbatas advokat untuk memberikan jalan keluar.

Lebih Jauh dijelaskan Arfan, dulunya paralegal masih diberikan kewenangan untuk masuk dalam ruang persidangan namun dengan adanya keputusan MA No. 22 P/HUM/2018 menegaskan bahwa paralegal tidak boleh tangani perkara di pengadilan/litigasi, sehingga yang dilakukan paralegal hanya sebatas non litigasi. 

Secara resmi Arfan membuka kegiatan pelatihan paralegal tahun 2021 yang dilaksanakan oleh LBH Surya NTT yang telah bekerja sama dengan BPHN RI dan Kanwil Kemenkum HAM NTT dengan harapan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh peserta.

Sejumlah pemateri atau narasumber yang di hadirkan diantaranya Kepala Pusat Penyuluhan dab Bantuan Hukum BPHN RI, Kartiko Nurintias SH.,M.Hum dengan materi Keparalegaan, Ketua PN Kupang Kelas 1A yang diwakili oleh Hakim Rahmat Aries SB.,SH.,MH, dengan materi prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana D. Jone SH.,MH dengan materi peran paralegal dalam pelaksanaan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak  

Kapolres Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Iptu Arviandre Maliki S.Tr. K dengan materi srtuktur kemasyarakatan, Kajari Kota Kupang yang diwakili oleh Kasipidsus, Jeremias Pena SH dengan materi pengantar hukum dan demokrasi, Kepala P2TP2A Provinsi NTT diwakili sekretarisnya, Samuel B Latupeirisa, SKM, M.Kes dengan materi gender, minoritas dan kelompok rentan.

Pemateri dari LBH Surya NTT, Ketua  E Nita Juwita SH.,MH dengan materi bantuan hukum dan advokasi, advokat Ferdianto Boimau SH.,MH dengan materi teknik komunikasi bagi paralegal, advokat Ferdi Pegho SH dengan materi teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologi dalam bantuan hukum serta advokat Jidon Nubatonis SH.,MH dengan materi aktualisasi peran paralegal.

Kegiatan dimaksud dipimpim oleh advokat Gita Mbate SH selaku Mc dan cameramen dan IT Muhammad H.A G Saleh dan Jemris E Tamonob SH bersama tim.

Acara ini diakhiri dengan doa penutupan yang dipimpin oleh advokat Ferdi Pegho SH.

(Tim Liputan)