Kupang, BuserTimur = Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT akhirnya sukses menggelar pelatihan paralegal secara online (Zoom) dan offline terhadap 100 orang peserta pada hari ini Jumat, 27 Agustus 2021
Dalam
pantauan sejumlah awak media, acara pelatihan paralegal ini diikuti 100
orang peserta. 50 orang mengikuti secara offline/ tatap muka
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dan 50 peserta lainnya mengikuti melalui Zoom.
Pelatihan
paralegal tersebut merupakan sinergitas LBH Surya NTT dengan Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI dan Kanwil Kemenkum HAM NTT. Acara ini bertempat di hotel Swiss Berlinn Kristal
Kupang lantai I ruang Balroom mulai pukul
08.00 Wita – 18.00 Wita.
Kegiatan
ini diawali dengan seremonial pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
raya, doa pembukaan dan dilanjutkan dengan laporan panitia.
Menurut Ketua
Panitia, Mutiara P. Manafe SH dalam laporan panitia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk meninggkatkan kualitas paralegal sebagai pelaksana
bantuan hukum non-litigasi (Diluar pengadilan)
“Tujuan dari kegiatan ini adalah paralegal mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai paralegal yang
berkualitas ditengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah di provinsi
NTT,”Ujar Mutiara
Istilah “Paralegal” pertama kali tercantum
dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam UU No.16 tahun 2011 tentang
bantuan hukum. Dalam pasal 9 UU bantuan hukum antara lain disebutkan bahwa
pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain
disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen,
mahasiswa fakultas hukum.
“Hadirin
yang saya muliakan, kegiatan pelatihan paralegal tahun2021 diselenggarakan oleh
lembaga bantuan hukum surya NTT bekerja sama dengan BPHN RI dan Kanwil Kemenkum
HAM NTT berlangsung di kota Kupang, Provinsi NTT hotel Swiss Berlinn Kupang,
hari ini tanggal 27 Agustus 2021, di ikuti 100 orang peserta, sedangkan
aktualisasi peran paralegal dilaksanakan selama 3 bulan bertempat di kantor LBH
Surya NTT Jl. Perintis Kemerdekaan I No.007 Kota Kupang,”Pungkas Mutiara
Mengakhiri
sambutannya, Mutiara mengucapkan terima kasih kepada semua peserta, pemateri
atau narasumber dan seluruh panitia yang bekerja keras demi menyukseskan acara
pelatihan paralegal ini.
Sementara
itu, Herry F.F Battileo, SH.,MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT dalam
sambutannya mengatakan awal mula dirinya termotivasi untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) adalah
“Saya
tergerak hati untuk mendirikan LBH karena dulunya saya adalah seorang jurnalis
sekaligus pemilik koran minguan. Saya tidak bisa melakukan apa-apa
ketika masyarakat meminta bantuan hukum karena saya hanya bisa memberitakan
tetapi saya lihat tidak ada perubahan,”Ungkap Ketua DPW MOI NTT
Lebih jauh
dijelaskan Herry (Sapaan akrabnya) yang saat ini adalah advokat kondang Kota
Kupang bahwa dengan kebulatan tekad untuk mendirikan LBH akhirnya LBH Surya NTT sudah berjalan selama 7 tahun lebih dalam membantu masyarakat yang tidak mampu
“Puji Tuhan
sampai saat ini teman-teman yang seidealis kami masih bersama-sama karena kami
berkeyakinan bahwa Berdoa dan bekerja pasti semuanya akan berjalan dengan baik
sehingga di otak kami LBH tidak terpikir sama sekali uang, tetapi yang ada di
otak kami itu bagaimana kami bisa terus membantu orang-orang yang susah,”Terang
Herry yang juga seorang simpai kempo ini.
Saat ini
LBH Surya NTT menjadi satu-satunya yang terakreditasi dan terverivikasi di Kota
Kupang sejak tahun 2019 yang telah menghasilkan banyak advokat profesional dan
paralegal yang berpotensi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone SH.,MH melalui Kadiv pelayanan hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi SH., MH dalam sambutannya mengatakan sanggat mengapresiasi kegiatan paralegal yang dilakukan LBH Surya NTT tahun ini (2021)
“Paralegal
itu perannya luar biasa dalam mengoptimalkan hukum bagi orang miskin. Karena ada adigium hukum yang berbunyi “Tajam kebawah, tumpul ke atas”. Ini salah satu
motivasi untuk program bantuan hukum kepada orang miskin itu perlu dilakukan,”Beber
Arfan
Paralegal
ini berperan dalam OBH yang masih terbatas advokat untuk memberikan jalan
keluar.
Lebih Jauh dijelaskan Arfan, dulunya paralegal masih diberikan kewenangan untuk masuk dalam ruang persidangan namun dengan adanya keputusan MA No. 22 P/HUM/2018 menegaskan bahwa paralegal tidak boleh tangani perkara di pengadilan/litigasi, sehingga yang dilakukan paralegal hanya sebatas non litigasi.
Secara
resmi Arfan membuka kegiatan pelatihan paralegal tahun 2021 yang dilaksanakan
oleh LBH Surya NTT yang telah bekerja sama dengan BPHN RI dan Kanwil Kemenkum
HAM NTT dengan harapan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi
seluruh peserta.
Sejumlah
pemateri atau narasumber yang di hadirkan diantaranya Kepala Pusat Penyuluhan
dab Bantuan Hukum BPHN RI, Kartiko Nurintias SH.,M.Hum dengan materi Keparalegaan, Ketua
PN Kupang Kelas 1A yang diwakili oleh Hakim Rahmat Aries SB.,SH.,MH, dengan materi prosedur hukum dalam sistem peradilan
di Indonesia, Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana D. Jone SH.,MH dengan materi peran paralegal dalam
pelaksanaan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Kapolres
Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Iptu Arviandre Maliki S.Tr. K
dengan materi srtuktur kemasyarakatan, Kajari Kota Kupang yang diwakili oleh
Kasipidsus, Jeremias Pena SH dengan materi pengantar hukum dan demokrasi, Kepala P2TP2A Provinsi NTT diwakili
sekretarisnya, Samuel B Latupeirisa, SKM, M.Kes dengan materi gender, minoritas
dan kelompok rentan.
Pemateri
dari LBH Surya NTT, Ketua E Nita Juwita
SH.,MH dengan materi bantuan hukum dan advokasi, advokat Ferdianto Boimau
SH.,MH dengan materi teknik komunikasi bagi paralegal, advokat Ferdi Pegho SH
dengan materi teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologi dalam
bantuan hukum serta advokat Jidon Nubatonis SH.,MH dengan materi aktualisasi
peran paralegal.
Kegiatan dimaksud dipimpim oleh advokat Gita Mbate SH selaku Mc dan cameramen
dan IT Muhammad H.A G Saleh dan Jemris E Tamonob SH bersama tim.
Acara ini
diakhiri dengan doa penutupan yang dipimpin oleh advokat Ferdi Pegho SH.
(Tim
Liputan)