Kupang, BuserTimur = Seleksi perangkat desa tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah berlangsung beberapa bulan yang lalu rupanya akhir-akhir ini muncul berbagai persoalan
Persoalan yang muncul seperti proses seleksi yang tidak transparan, menabrak aturan alias tidak sesuai peraturan, rekomendasi camat yang tidak sesuai, peserta lulus namun tidak dilantik dan masih banyak lagi persoalan yang harus dihadapi seseoarang dalam mengikuti seleksi perangkat desa.
Kali ini muncul dari desa Kifu, Kecamatan Amfoang Timur, kabupaten Kupang provinsi NTT.
Tahapan proses seleksi dari panitia pelaksana di Desa Kifu, Amfoang Timur dinilai tertutup alias tidak transparan terhadap masyarakat desa dan para peserta calon perangkat desa
Hal tersebut diungkapkan salah satu peserta seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kifu, Yanto Bani saat ditemui media ini pada Sabtu 18 September 2021.
Yanto (Panggilan kesehariannya) menyayangkan hal yang dilakukan oleh pihak panitia seleksi atas ketidak terbukaan dari penilaian administrasi dan hasil ujian tertulis yang tidak pernah diumumkan oleh panitia seleksi
“Untuk nilai administrasi saya sebagai peserta tidak pernah tau saya nilainya itu dapat berapa karena tidak penah diberitahu oleh pihak panitia seleksi desa dan panitia seleksi dikecamatan yang saya tau itu hanya nilai ujian tertulis itu yang saya benar 54 dan salah 36, itupun juga karena kami sebagai peserta yang memeriksa sendiri hasil ujian kami dengan cara bertukaran pekerjaan yang kami lakukan tetapi dari pihak panitia tidak pernah melakukan pengumuman secara langsung kepada kami sebagai peserta,”Kata Yanto
Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa syarat administrasi yang dirinya masukan ditahap awal (Pertama) diantaranya surat lamaran, Kartu tanda penduduk (KTP), Foto copy Ijazah mulai dari sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas (SMA)
Proses seleksi tertulis berlangsung pada 30 Juli 2021 bertempat di kantor Desa Kifu dengan peserta seleksi 3 orang.
Usai seleksi tertulis dirinya kembali melengkapi berkas administrasi pada 23 Agustus 2021 berupa SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan mengamalkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, map snalhektar 1, map biasa 1, dan sertifikat manajamen bisnis akan tetapi sampai pada pelantikan yang belangsung pada Sabtu 11 September 2021 nilai administrasi tidak pernah diumumkan dan bahkan hasil pleno pun tidak diumumkan
"Saya berharap panitia mengumumkan hasil agar saya juga puas dengan apa yang saya raih atau peroleh meskipun nilai saya dibawah juga tidak apa-apa karena saya mau itu dari pihak panitia harus ada keterbukaan agar saya sebagai peserta juga puas dan tau batas kemampuan saya itu sampai di mana dan kedepannya saya bisa perbaiki,"Harap Yanto
Sementara itu Plt Desa Kifu sekaligus ketua panitia seleksi perangkat desa, Arkha Deto saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler pada Minggu 19 September 2021 dirinya mengatakan
"Seleksi perangkat desa itu kami ada keterbukaan dimana satu minggu sebelum itu sekretaris panitia itu sudah umumkan di gereja, kantor dan memasang pengumuman dikantor desa sehingga ada 3 orang yang mendaftar dan mengikuti tes, untuk pengumuman administrasi itu panitia dari kecamatan karena seleksi itu dari kecamatan dan semua berkas kita masukan di kecamatan sehingga mereka yang seleksi dan ada juga yang berkasnya belum lengkap sehingga setelah ujian tertulis baru mereka urus di Kupang baik itu surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, kelakuan baik dari Polres,”Ungkapnya
(YN/Tim Liputan)