Kupang, BuserTimur = Polsek Fatuleu, Polres Kupang kembali mengamankan salah satu pelaku pencurian ternak (Sapi) di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Selasa (07/09/21)
Sebagaimana press release yang diterima media ini pada Selasa 28 september 2021 dari humas Polres Kupang. Pelaku adalah Benyamin Lopo yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung melalui Paur Humas, Randy Hidayat menjelaskan kasus ini terjadi pada hari Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, dengan tersangka Benyamin Lopo dan korban (Pemilik sapi) Oktofianus Fainekan.
Korban Oktofianus, kehilangan satu ekor betina berumur sekitar 10 tahun, dan terdapat hetis (potongan) pada kedua telinga. Kejadian tersebut terjadi di padang gembala hewan ternak yang terletak di Desa Poto, Kecamatan, Fatuleu Barat.
Pada hari Minggu 5 september 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, korban melihat sapi miliknya yang hilang sedang terikat di dalam kebun milik tesangka Benyamin Lopo yang berada di Desa Poto, kecamatan. Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah melihat sapi tersebut benar adalah miliknya korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ternak ke Polsek Fatuleu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 37 / IX / 2021 / Polsek Fatuleu / Polres Kupang, Selasa 07 september 2021.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Fatuleu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian ternak tesebut.
Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka (Benyamin Lopo) mengaku bahwa benar dirinya mengambil satu ekor sapi milik Otofianus Fainekan dengan cara dijerat menggunakan tali nilon pada hari Senin 04 Agustus 2021, bertempat di lokasi pegembalaan hewan ternak bernama Ken Fua yang berada di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah tersangka pindahkan sapi yang dijerat dengan cara menarik dan membawa sapi tersebut ke kebun miliknya yang berjarak sekitar 1 (Satu) kilometer dari lokasi pemasangan jerat, kemudian mengikat sapi curian tersebut di dalam kandang miliknya.
Selanjutnya, pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 wita, pelaku mengubah cap pada sapi tersebut dengan inisial namanya sendiri yaitu tulisan B. Lopo pada tubuh bagian kanan, sedangkan tulisan DP pada bahu bagian kiri, lalu pelaku mengubah potongan telinga sapi menjadi pendek,dan memotong tanduk bagian ujung dari sapi tersebut. Setelah itu tersangka mengikat sapi tersebut di kandang miliknya selama hampir satu bulan untuk diberi makan sampai gemuk.
Rencananya setelah sapi gemuk baru akan dijual. Namun aksi niat jahatnya belum tercapai, tersangka langsung diamankan Polsek Fatuleu berdasarkan laporan korban (Oktofianus) tersebut guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tesangka Benyamin Lopo dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(Humas Polres Kupang)