Kupang, BuserTimur = Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung,SH.,SIK.,Msi melalui konferensi pers terkait pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Potok, Kecamatan Fatuleu Barat dengan tesangka dan di Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Provinsi NTT bertempat ruang loby Polres Kupang, Jumat (01/10/21)
Di dampingi kasatreskrim polres Kupang, AKP Nofi Posu,SH.,SIK, Kapolres Kupang, Aldinan dengan tegas mengatakan pelaku pencurian di Kabupaten Kupang akan diberantas sampai pada akar-akar.
Aldinan dalam keterangan pers dihadapan sejumlah awak media mengatakan bahwa dalam melakukan aksi para tersangka mengunakan berbagai modus baik itu pemalsuan dokumen, memotong sapi di tempat, melakukan pendobelan cap pada ternak hasil curian.
Kedua tersangka tersebut, pertama kali di terjadi pada 7 September 2021 di Fatuleu yang mana korban atas nama Oktifianus Fainekan merasa kehilangan seekor sapi sehingga korban melaporkan kepada kantor polisi (Polsek Fatuleu) dan setelah dua hari kemudian korban menemukan ternaknya (sapi) yang hilang itu di tempat tersangka Benyamin Lopo.
Setelah itu pihak kepolisian melakukan introgasi kepada pelaku dari hasil iterogasi tersebut di temukan kejanggalan yaitu pelaku melakukan pemalsuan cap pada ternak tersebut
“Dari hasil interogasi tersebut pelaku langsung diamankan dan di bawa untuk di tahan bersama barang bukti, akibat dari perbuatan tersebut palaku kita jerat dengan pasal 363 dan pasal 263 dan hukumannya di atas lima tahun penjara dan kami juga tidak segan-segan memberikan hukuman bagi para tersangka agar mereka juga bisa mendapat efek jera,” Jelas Aldinan
Selain itu dijelaskan Aldianan bahwa kasus pencurian di desa Hueknutu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, di mana korban merasa kehilangan ternak sapi sehingga dirinya melaporkan bahwa dirinya kehilangan tiga (3), ekor sapi pada saat yang bersamaan.
"Mendapat laporan tesebut kami tim kami melakukan penyidikan dan mencari informasi lain dari warga sekitar dan memang benar dari informasi yang kami dapati bahwa telah tejadi pencurian ternak terjadi lagi. Setelah itu kami pun mendatangi rumah pelaku (Nitanel Lasa) alias Tanel, dan dirinya pun mengakui bahwa telah mengubah potongan telinga pada sapi curian, dan mengubah cap pada tubuh ternak setelah mendapat informasi tersebut pelaku langsung kami amankan dan di bawa untuk di tahan. Akibat dai perbuatannya tersebut kami menjeratnya dengan pasal 363 dan pasak 263 dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima (5) tahun penjara dari tersangka kami pun mengamankan barang bukti berupa tali dan juga batang gewang (putak),”Tutup Aldinan
Terkait pelimpahan berkas kepada Kejaksaan, Aldinan mengatakan dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kupang, kedua tersangka, Benyamin Lopo (Pelaku pencurian sapi di desa Poto, Fatuleu Barat) dan Nitanel Lasa (Pelaku pencurian sapi di desa Hueknutu, Takari) tampak menggunkan pakian orange (Pakian tersangka)
(EO-YN/Tim Liputan)