Kupang, BuserTimur = Kasus pembunuhan ibu dan anak kembali memasuki babak baru. Jack Manafe selaku kakak kandung korban Astry Manafe (31) yang merupakan korban pembunuhan keji bersama anaknya Lael Maccabee (1) bersama Kuasa Hukum resmi keluarga Manafe temui Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif S.H., M.Hum, Pada Hari ini, Selasa, (07/12/2021).
Upaya itu tak menemui hasil lantaran Kapolda NTT sedang melakukan rapat virtual bersama Kapolri. Akhirnya Kapolda menunjuk Direktur Kriminal Umum Polda NTT (Direskrimum) Kombes Pol. Eko Widodo, S.I.K. untuk menemui pihak keluarga maupun Tim Kuasa Hukum dari Korban Astry Manafe dan Lael Maccabee.
Usai menemui Direskrimum, Advokat papan atas Herry F. F Battileo SH.,MH kepada sejumlah awak media mengatakan
"Saya bersama dengan kelurga korban dan Kaka kandung korban datang ke sini untuk menanyakan perkembangan dari kasus pembunuhan ini dan Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh Direskrimum Polda dan saya rasa ini tidak bisa di ungkapkan kepada teman-teman wartawan. Tadi itu kami di terima langsung oleh Direskrimum Polda NTT dan di nyatakan bahwa masih dalam pendalaman, dan terkait dengan penerapan pasal 338 KUHP sudah kami pertanyakan dan itu masih menurut pengakuan pelaku sendiri tetapi masih dalam pendalaman sehingga pasal 340 KUHP masih ada peluang, sehingga bagi masyarakat agar tetap bersabar kita serahkan semua kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini,"Kata Herry yang juga saat ini sebagai Ketua DPW MOI Provinsi NTT.
Selain itu, Jek Manafe selaku kaka kandung Astry kepada awak media mengatakan jika pihak keluarga sesal. Pasalnya sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku (RB) meskipun telah ada pengakuan,
"Tidak ada satu pun dari pihak keluarga yang datang kepada kami untuk meminta maaf di mana saja hati nurani kalian padahal sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus tetapi kalian malah diam,"Kata Jek dengan suara keras
Selain tidak adanya iktikad baik permintaan maaf dari keluarga pelaku (RB) kepada keluarga korban, Jek juga mengatakan jika pemerintah seakan tutup mata dan telingga. Hal ini dikarenakan sampai saat tidak pernah ada ucapan belasungkawa dari pemerintah
"Dimana pemerintah lihat hal ini, tidak ada satupun dari pemerintah yang mengucapkan belasungkawa kepada kami keluarga, kami adalah warga negara indonesia yang taat hukum,"Ujar Jek
Untuk itu dirinya meminta Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat turun tangan dalam kasus ini.
"Saya minta pak gubernur turun tangan,"Kata Jek
(YN-EO/Tim Liputan)