Kupang, BuserTimur = Bertempat di aula kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, persoalan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Fatukona, Kecamatan Takari di selesaikan, Rabu 08 Desember 2021
Dalam pantauan wartawan, penyelesaian dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang dengan agenda klarifikasi antara pihak pengadu/pelapor bersama pantia pilkades dipimpin langsung oleh kepala dinas (Kadis) PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie
Demikian isi poin-point pengaduan yang diajukan bakal calon kades yang kalah, Joni Taemnanu kepada Dinas PMD Kabupaten Kupang diantaranya yang pertama surat suara yang di cablos pada calon figur tembus pada kertas kosong pada bagian belakang tapi di anggap tidak sah dan terbakar
Kedua tidak ada penjelasan dan pemberitahuan dari pihak panitia secara berturut-turut kepada masyarakat cara membuka surat suara dan cara pencoblosan yang baik. Hal ini yang membuat surat suara tidak sah dan terbakar sangat terlalu banyak.
Ketiga dari hasil perolehan pengumuman suara, tidak ada perhitungan surat suara terpisah (surat suara tidak sah dan terbakar antara calon figur yang satu dengan figur yang satu dengan calon figur yang lain) tetapi di hitung secara keseluruhan surat suara yang tidak sah dan terbakar dari ke empat calon figur, sehingga membuat bingung masyarakat dan kami para calon
Keempat tidak ada pendataan penduduk yang merata dari setiap RT untuk diakomodir dalam DPT hal ini yang membuat ada masyarakat yang memiliki KTP berdomesili di desa Fatukona tetapi tidak berhak untuk menyalurkan hak suaranya
Kelima terdapat DPT yang belum cukup umur untuk menyalurkan hak suaranya tetapi sudah di akomodir di dalam DPT murni untuk menyalurkan hak suara
Keenam dari hasil perolehan pemungutan suara tidak ada kesesuaian antara hasil perolehan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah
Dari keenam point dimaksud, ketua panitia pilkades Fatukona, Hendrik Kolnel menjelaskan secara detail bahwa semuannya tidak benar pasalnya panitia sudah kerja maksimal sesuai juknis.
Selanjutnya tidak ada tanggapan balik dari pelapor/pengadu, Joni Taemnanu dikarenakan dirinya tidak hadir.
Setelah mendengar penjelasan Hendrik dalam menjawab point-point keberatan yang diajukan salah satu bakal calon yang kalah dalam pilkades, Joni Taemnanu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang akhirnya memutuskan jika masalah selesai dan kades Fatukona terpilih, Melki J. Tabelak M.,Kes siap dilantik dalam beberapa hari mendatang
"Jadi kepala desa yang terpilih di desa Fatukona harus siap untuk di lantik,"Ujar Kadis PMD Kab Kupang
Camat Takari Ir. Selfius Anthon R. Nubatonis disela-sela kegiatan dimaksud saat dimintai tanggapannya mengatakan sesuai dengan prosedur, yang mengugat terkecuali tidak sesuai dengan juknis dan perbup itu bisa tetapi materi gugatan itu tidak sesuai
"Setelah kita klarifikasi dengan tingkat PMD karena gugatan itu di tujukan kepada PMD bukan panitia sehingga semua langkah yang di ambil oleh PMD hari ini semua selesai dan untuk kepala desa terpilih sudah siap tinggal menunggu pelantikannya saja,"Kata Nubatonis
Lanjutnya, untuk wilayah kecamatan Takari sendiri ada 3 desa yang siap dilantik yaitu desa Fatukona, desa Tuapanaf, dan desa Hueknutu
Hadir dalam pertemuan dimaksud dari Desa Fatukona, Jemi Abanat, Isak Tfuakan, Masnurani I. Balabi
Turut hadir juga Wakapolres Kupang, Kompol Djemi Gaelomi, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Ferry Manafe, Perwakilan dari Kejari Oelamasi dan lainnya.
(EO-YN/Tim Liputan)