Notification

×

Korban Tragedi Taloetan Dambakan Keadilan Dan Kepastian Hukum

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T05:44:53Z

Kupang, BuserTimur = Para korban tragedi pembakaran dan pengrusakan 15 rumah warga  di desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT yang diduga dilakukan sekelompok preman pada (26/3/2021), akhirnya angkat bicara mempertanyakan penanganan kasus tersebut, oleh pihak penyidik Polres Kupang.

Menurut para korban kepada media ini, sejak pasca meletusnya peristiwa pidana yang menghanguskan rumah dan harta benda milik mereka, pihaknya merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait penanganan kasus dimaksud.

Pasalnya hingga saat ini, kami belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut dan kapan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai korban, kami mendambahkan adanya keadilan dan kepastian hukum dibalik tragedi kemanusiaan yang menimpa kami. Apalagi kasus ini sudah lama ditangani, tapi belum juga diproses hukum".Ungkap salah satu perwakilan para korban yang enggan namanya ditulis.

Menanggapi keluhan para korban, Zet Missa selaku salah satu tim kuasa hukum korban dari LBH Surya NTT kepada media ini (14/1/2022), berjanji akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat.

"Kita menghargai apa yang di alami dan dirasakan para korban, dan tentunya penyidik bekerja profesional dalam menuntaskan kasus ini. Yang pasti semua berjalan sesuai aturan hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi para korban".Harap Zet Missa.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Taloetan, Yusak Bilaut, sebelumnya kepada media ini berharap agar kasus ini segera dituntaskan agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

"Kita harap polisi bekerja profesional agar proses hukum kasus ini bisa membawa keadilan,  kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para korban".Pinta Yusak.

Sementara itu, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung melalui Humas Polres Kupang, Randy Hidayat saat dikonfirmasi via Wa pada Rabu 19 Januari 2022 menjelaskan masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oelmasi

"Sudah diimpahkan ke JPU namun kita masih melengakpi petunjuk dari JPU,"Ujar Randy.

(Tim Liputan)