Soe, BuserTimur = Diduga memaksa menyetubuhi anak dibawah umur, WM pria beristri, warga Desa Kiubaat, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, akhirnya berurusan dengan hukum.
Aksi Bejat yang tak manusiawi dilakukan WM dengan mengancam dan memaksa Bunga (nama samaran, red) hingga menyetubuhinya, akhirnya dilaporkan ke pihak Polres TTS yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/74/III/2022/RES TTS.
Orang tua korban (SL) Kepada tim media ini, Kamis (17/3/2022) menuturkan Peristiwa keji yang menimpa putriya ini terjadi sejak 31 Desember 2019 hingga tahun 2021, ketika korban diketahui sudah tidak menstruasi lagi. Dan pada (2/3/2022), korban mengaku sudah hamil 6 bulan.
"Sesuai pengakuan anak saya, kejadian itu terjadi sejak tanggal 31 Desember 2019, malam tahun baru, saat itu kami semua berada di gereja. Anak saya sendiri dirumah dan WM masuk ke dalam rumah, lalu memaksa anak saya berhubungan badan hingga sekarang hamil". ungkapnya.
Atas pengakuan korban, maka pihak keluarga didampingi Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS, melaporkan peristiwa pidana yang dilakukan WM ke polres TTS.
Korban Bunga kepada tim media ini, (17/3/2022), membenarkan semua yang terjadi atas dirinya.
"Kejadiannya pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar jam 21.00 WITA, saat saya sedang tidur di kamar, WM masuk kedalam rumah, melalui pintu belakang dan menemui saya di kamar tidur. WM langsung menutup mulut saya dan memaksa saya melepas pakaian, walaupun saya sempat lakukan perlawanan tapi akhirnya saya tidak berdaya". Tutur Bunga.
Bunga secara polos mengatakan, saat itu tangan WM menekan mulutnya dan mengancam akan membunuh Bunga jika berteriak.
"Saya ketakutan dan ikuti saja permintaan WM, dan setelah menyetubuhi saya, WM memberikan saya uang sebesar Rp. 50.0000 tapi saya tidak terima".ungkap Bunga.
Bukan habis disitu lanjut Bunga, WM terus melancarkan aksinya hingga tahun 2021, dimana dirinya selalu diancam dan paksa WM, hingga berhubungan badan puluhan kali ditempat berbeda, sampe sekarang hamil 6 bulan.
"Dia (WM) yang menghamili saya. Sudah tau saya hamilpun, dia masih terus ancam saya berhubungan badan,"ujar Bunga polos.
Atas dasar peristiwa pidana ini, maka Bunga bersama orang tua dan pihak SSP TTS, melaporkan perbuatan WM ke pihak berwajib, karena WM tidak mengakui perbuatannya.
Ketua SSP Kabupaten TTS, melalui anggotanya Yunri Kolimon, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022), membenarkan ada pendampingan dari pihak SSP terhadap korban persetubuhan dibawah umur.
Yunri menjelaskan, kasus persetubuhan anak ini telah dilaporkan ke Polres TTS pada hari Kamis (17/3/2022). Korban juga telah di lakukan Visum Et Repertum (VER).
"Kami tetap mendampingi korban mulai dari tingkat penyidikan sampai di pengadilan, mengingat korban masih dibawah umur ".kata Yunri.(Tim)