Notification

×

BPKP Yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Kasus Embung Oekefan

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-17T06:55:56Z

Soe, BuserTimur = Penasehat hukum Jefri Un Banunaek dalam kasus embung Mnelalete yang sudah berkekuatan hukum tetap, Semar Dju, SH, mengatakan pihaknya tidak sepakat dan protes terkait pernyataan Kasiepidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS),  I. Made Santiawan, SH, bahwa pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat TTS  dalam kasus embung Oekefan.  

Semar Dju, kepada  media ini Rabu (16/3/2022) mengatakan, persoalan kasus embung Oekefan adalah satu keterkaitan dengan delapan ( 8 ) embung lainnya, termasuk embung Mnelalete.

Alur kasus ini kata Semar,  sudah  jelas terlihat dalam  kasus embung Mnelalete, dimana tim teknis dari Polikteknik Negeri Undana Kupang yang melakukan audit fisik, sedangkan yang berhak menghitung kerugian negara adalah pihak BPKP.

"Jadi kalo Kasiepidsus Kejari TTS mengatakan,    pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat TTS, maka saya tidak sepakat". Ungkap Semar.

Menurut pengacara muda ini, pihak yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara, adalah pihak BPKP.  Sedangkan Inspektorat tidak punya kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Jika sekarang pihak jaksa TTS memakai perhitungan dari Inspektorat, maka jelas ada kejanggalan, karena dari lembaga yang berbeda untuk kasus yang sama".Katanya. 

Untuk itu patut dipertanyakan, mengingat dalam kasus embung Mnelalete, pihak BPKP yang melakukan penghitungan kerugian negara, dan bukan Inspektorat.

Artinya lanjut Semar, boleh - boleh saja sesuai permintaan Kejati NTT, tetapi  harus adil dan sesuai alur kasus embung Mnelalete, agar tidak menuai tanya publik, mengapa embung Mnelalete dirilis oleh BPKP dan embung lainnya oleh Inspektorat.   

"Saya harap jaksa harus pelajari betul kasus ini, biar sama - sama adil dimata hukum. Apalagi kasus ini sama satu paket dengan embung Mnelalete, dimana dalam fakta persidangan sudah terungkap, perencanaannya cuma dua minggu dan dikerjakan tanpa perencanaan".terang Dju.

Terkait hal ini, Kasipidsus Kejari TTS, I. Made Santiawan, saat diminta tanggapannya oleh tim media ini via chat whattsApp (wa) Rabu,  (16/3/2022) mengatakan, Oh silahkan.

"Oh silahkan. Protes itu hak semua orang. yang melakukan pembuktian kami. Yang menilai adalah hakim".tulis Santiawan.

Sebelumnya, Kasiepidus Kejari TTS, I. Made Santiawan, SH, dikonfirmasi tim media ini mengatakan, pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat.(***)