Notification

×

1 Tahun Belum Dapat Keadilan, Korban Pembakaran Rumah Di Taloetan Terus Berjuang

Rabu, 27 April 2022 | April 27, 2022 WIB Last Updated 2022-04-27T11:57:41Z

Kupang, BuserTimur = Berjuang selama 1 tahun rupanya tidak cukup untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT

Pasalnya kasus yang telah terjadi pada 28 Maret 2021 lalu hingga saat ini masih tahap P19 (Pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Ke Kepolisian untuk dilengkapi)

Meskipun sudah berlarut-larut proses demi proses, tak jenuh-jenuh bagi 21 korban untuk terus mencari keadilan yang sesungguhnya di negeri ini.

Hal ini nampak pada Rabu 27 April 2022, para korban didampingi penasihat hukum dari LBH Surya NTT dan tim media ini mendatangi Polres Kupang untuk menanyakan perkembangan kasus sudah sejauh mana.

Usai mendatangi Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelmasi, salah satu korban, Sem Ham Tasesab kepada media mengungkapkan isi hatinya terkait 1 tahun berjuang mencari keadilan.

"Kami korban merasa kecewa ini karena para tersangka sudah merajale di kampung sehingga yang kami tanyakan itu apakah penanguhan sudah bebas seterusnya atau masih ada ikatan hukum,"Ujar Sem

Lanjut Sem, jika para tersangka membuat penaguhan itu jangka waktu berapa lama dan apa saja kendala sehingga sari sekitar bulan September 2021 penanguhan sampai saat ini bebas berkeliaran.

Dikatakannya bahwa para korban sampai saat ini masih susah diatas susah karena tempat memiliki tempat tinggal.

"Sampai kapan keadilan bisa kami peroleh dan yang sementara belum jalan ini apa kendalanya,"Tanya Sem.

Informasi yang diperoleh dari Kejari Oelmasi, pengembalian berkas perkara dengan petunjuk agar penyidik Polres Kupang harus mencari salah satu yang diduga pelaku berinisial K

Sementara itu salah satu staf dari LBH Surya NTT yang mendampingi para korban, Zet Missa,S.H saat dimintai komentarnya mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Kupang

Selain itu Zet juga mengucapkan limpah terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oelmasi karena sudah teliti dalam menangani kasus ini.

"Terima kasih kepada Penyidik Polres Kupang dan JPU Kejari Oelmasi karena sudah teliti dan kami tim kuasa hukum tetap pada prinsip bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas agar terang benderang dan para korban boleh mandapat keadilan,"Ungkap Zet.(Etmon-Yer)