Kupang, BuserTimur = Meskipun sudah mendapat rekomendasi camat, Sekretaris desa pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Delly S. I. Runesi, S.S Tidak dilantik oleh kepala desa Pathau pada pelantikan perangkat desa yang berlangsung pada Jumat 8 April 2022.
Menangapi hal tersebut selaku ketua BPD desa Pathau, Silvester Reinati melalui sambungan whatsAPP mengatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pelantikan ini dan dinilia tidak sah.
“Saya rasa pelantikan tersebut tidak sah karena rekomendasi camat tidak di pakai, aturan pun sudah jelas namun kades tidak mengindahkannya untuk kami BPD juga belum mendapatkan penjelasaanya yang jelas mengapa sekdes tidak di lantik walau sudah mendapat rekomendasi dari camat”,tulis ketua BPD melalui pesan whatsAAP.
Sementara itu kepala desa Pathau Nus A. Bani saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler namun nomornya tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Untuk di ketahui bersama bahwa pelantikan perangkat desa Pathau sang kades hanya melantik tiga orang di antaranya Jekson Ora jabatan kepala seksi pemerintahan, Yanter Sefi, jabatan kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan, dan yang terakhir Danio M. Da Costa, SH jabatan kaur keuangan.(Yermi/Tim)