Kupang, BuserTimur = Sebanyak 44 orang pelapor dugaan korupsi dana Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2019-2020 menilai pengaduan penyelewengan dana desa senilai Rp. 400 Juta berjalan di tempat.
Pasalnya sudah berbulan-bulan (Oktober 2021) melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Oelmasi yang tembusannya kepada Inspektorat Kabupaten Kupang serta beberapa instansi lainnya namun sampai saat ini belum ada titik kejelasan.
Penilaian ini di sampaikan, Frans Bait selaku toko adat sekaligus salah satu pelapor dugaan penyelewengan dana desa Tolnaku, Fatuleu pada Rabu 20 April 2022
Kepada wartawan Frans menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masyarakat belum mendapat titik kejelasan terkait laporang yang dilayangkan
Setelah melapor, dari Inspektorat Kabupaten Kupang sudah melakukan audit beberapa kali namun setelah itu menghilang
"Dari Oktober sampai saat ini tidak ada informasi jelas bagi kami masyarakat kususnya pelapor tentang bagaimana dengan laporan kami itu benar atau laporan dari masyarakat itu tidak banar,"Kata Frans
Ditanyakannya bahwa masyarakat pelapor perlu minta kejelasan apakah salah melapor ataukah memang benar dan proses selanjutnya seperti apa?
"Karena hal- hal seperti ini ke depan kalau memang ada bangunan- bangunan fisik kami sebagai masyarakat melihat lalu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau dengan gambar kami mau bertindak juga rasa lemah dan takut,"Ungkap frans
Ditambahkannya, bahwa beberapa bulan yang lalu masyarakat pelapor sudah menghadap Kejari Oelmasi dan memberikan keterangan tambahan namun.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Oelmasi, Ridwan Sujana Angsar belum berhasil dikonfirmasi.
Ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Oelmasi, I A Agus Wilayana dirinya mengatakan bersabar
"Bentar bang,"Tulis Kasi Intel via pesan WhatsApp.(Etmon-Yer)