Notification

×

Eli Konay Apresiasi Pernyataan Pertanahan Kota Kupang : Tanah Adat Konay Belum Ada Pembagian Warisan

Kamis, 12 Mei 2022 | Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T10:36:35Z

Kupang, BuserTimur = Elimelek S. Konay selaku salah satu ahli waris turunan Betty Bako Konay mengapresiasi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang

Pasalnya tanah adat Betty Bako Konay yang berada di Pagar Panjang dan Danau Ina (Kelurahan Lasiana dan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang) sampai dengan detik ini belum ada pembagian warisan.

Meskipun belum ada pembagian warisan seluruh keturunan Betty Bako Konay, namun faktanya ada keturunan yang mengklaim dan memproklamirkan diri sebagai pemilik tunggal.

Pernyataan Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagaimana Surat Nomor: MP.02.02/2338.1-53.71/XI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa diantara para pihak ahli waris keluarga Konay sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan pembagian waris

Menanggapi pernyataan dimkasud, Eli Konay sapaan akrabnya mengacungkan jempol kepada Kantor Pertahanan Kota Kupang.

"Sikap dari Pertanahan Kota Kupang saya acungkan jempol. Ini merupakan pernyataan bijak dalam melihat polemik tanah adat Konay,"Beber Eli pada Kamis 12 Mei 2022

Dijelaskannya bahwa perkara perdata hak waris tanah adat Betty Bako Konay ada didalam putusan inkrah MA RI nomor 3171.

Dalam putusan inkrah MA 3171 dengan amar putusan yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1.Santji Konay, 2. Juliana Konay, 3. Zakarias Bertolomeos Konay. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 13 Februari 1990 No. 9/PDT/1990/PTK yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 23 September 1989 No.6/PDT/G/1989/PN-KPG, mengabulkan gugatan penggugat sebagian.Menyatakan para penggugat dan tergugat 1 dan 2 adalah ahli waris dari Betty Bako Konay dan para penggugat khususnya dari keturunan Hendrik Konay, menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.

Untuk itu persoalan tanah adat Betty Bako Konay bermuara dalam putusan MA 3171 yang telah inkrah dan sampai pada saat ini belum ada satupun putusan yang mengugurkan putusan MA 3171.

Eli menegaskan bahwa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina adalah milik Betty Bako Konay yang belum ada pembagian warisan sampai saat ini.

"Isu yang selalu disebar Marthen Konay palsu alias Marhen Neluk bahwa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina adalah milik Esau Konay itu dari mana? Jangan habis minta kuasa dari Bertolomoes Konay lalu proklamirkan diri sebagai tuan tanah. Oh tidak begitu,"Kata Eli

Lanjutnya merujuk pada putusan MA 3171 yang mengakui penggugat dan tergugat adalah turunan Betty Bako Konay menandai bahwa tanah ini milik Betty Bako Konay bukan Esau Konay

Ketika kembali melihat adanya penyangkalan dari turunan Esau Konay bahwa Betty Bako Konay adalah tokoh fiktif menandai tidak mengakui moyang sendiri.

"Bilang Betty Bako Konay adalah tokoh fiktif tapi dia punya barang mau dapatkan. Ini umpama tidak mengakui orangnya tapi barangnya mau,"Beber Eli

Untuk itu Eli dengan tegas mengatakan bahwa seluruh keturunan Betty Bako Konay mengapresiasi penyataan bijak yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Kupang.(A1)