Soe, BuserTimur = Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelengara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, SH, akhirnya angkat bicara menyoroti indikasi intervensi oleh Kasie Intel Kejari Timor Tengah Selatan (TTS), I. Putu Eri Setiawan, SH, kepada pihak pelapor tekait dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Oinlasi, Kecamatan Kie, yang menjadi temuan Inspektorat setempat, senilai Rp. 2.956.275.774 miliar.
Dimintai tanggapannya, Senin (30/5/2022), Djawa secara tegas mengatakan, harusnya pihak Kejaksaan TTS memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai pengadu dan bukan memberikan kesan intervensi yang melahirkan kecurigaan dari pihak pelapor.
Menurutnya, bila dugaan korupsi itu sudah ada LHP Inspektorat dan terdapat indikasi penyimpangan, maka pihak Kejaksaan wajib menindaklanjuti sesuai SOP. Artinya 14 hari terhitung dari penerimaan laporan, Kejaksaan sudah harus lakukan penanganan.
"Jika benar berkas laporan kasus tersebut belum sampai ke meja Kasie Intel sejak dilaporkan satu bulan yang lalu, maka pertanyaannya, ada di meja siapa dan seperti apa protap yang diterapkan?".tanya Hendrikus.
Hendrikus juga mempertanyakan alasan apa, sehingga pihak pelapor tidak di ijinkan membawa Handphone (HP) kedalam ruang pertemuan.
"Saya dengar ada larangan membawa HP kedalam ruang pertemuan. Ada apa sebenarnya?".tanya Djawa.
Kalau faktanya ada larangan lanjut Hendrikus, maka haruslah dibuat notulen atau berita acara pertemuan, agar menjadi bukti dokumentasi bagi pelapor.
"Ya jika pertemuan itu tidak bersifat rahasia dan sekedar konsultasi soal kasus yang dilaporkan, maka semestinya dikuatkan dengan dokumentasi, berupa foto, rekaman suara dan video sebagai pegangan dari pihak pelapor".ungkapnya.
Dirinya berjanji akan siap membantu masyarakat, melapor kinerja Jaksa di TTS terkait penanganan kasus ini.
"Secara lembaga kami siap mengawal kasus ini. Dan jika benar ada indikasi intervensi oleh Kasie Intel, terkait penanganan kasus ini, maka pihak pelapor wajib melapor ke Pengawas Kejaksaan dan Ombusdman RI perwakilan NTT".harapnya.
Juru bicara (Jubir) pihak pelapor, Timotius Ar Nomleni, dikonfirmasi kembali tim media ini (30/5/2022), membenarkan fakta yang di alami, terkait pertemuan dengan Kasie Intel.
Menurutnya, jika waktu itu kami di ijinkan bawa HP, maka kami sudah rekam kata - kata Kasie Intel yang meminta kami tidak usa lapor Kades Oinlasi.
"Jangan lapor Kades, kasihan dia, biar dia ganti kembali uang".ungkap Ar menirukkan ucapan Kasie Intel.
Sementara itu Kasie Intel Kejark TTS, I. Putu Eri Setiawan, di konfirmasi tim media ini via ponselnya (27/5/2022) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Disinggung terkait adanya dugaan intervensi sebagaimana disampaikan pihak pelapor, Setiawan membantah tidak benar.
"Itu tidak benar. Ngapaian kita intervensi itu, karena itu hak mereka untuk lapor kesini". ungkap Setiawan. (Tim/NTT)