Notification

×

PGRI Kabupaten Kupang Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemecatan Kepsek SMPN 1 Fatuleu Oleh Yohanis Mase

Kamis, 19 Mei 2022 | Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T16:15:23Z

Kupang, BuserTimur = Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kupang angkat bicara terkait ancaman pemecatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Fatuleu yang di lakukan oleh Wakil Ketua II (waket), DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Yulius Mase. 

Hal ini disampaikan oleh ketua PGRI Kabupaten Kupang, Ribka R. Kekado, S.Pd.,M.Si pada Rabu 18 Mei 2022.

Menurut Ribka ancaman pemberhentian Kepsek SMPN 1 Fatuleu, Florince Lumba, S.pd dari jabatannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut merupakan tindakan Inkonstitusional dan pelecahan terhadap profesi seorang guru. 

Karena yang berwenang mengangat dan memberhentikan seorang Kepala Sekolah adalah Bupati atau Gubernur bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lanjutnya bahwa PGRI Kabupaten Kupang menyatakan sikap dan pertimbangan meminta Yohanis Mase untuk menjelaskan kepada publik tentang kapasitasnya memberhentikan seorang Kepala Sekolah. 

Meminta Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk memfasilitasi ketegangan yang terjadi antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase dan Florince Lumba, S.pd Kepala Sekolah SMPN 1 Fatuleu, kabupaten Kupang. 

Masih menurut Ribka, guru adalah penyuluh peradaban bangsa yang mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa, sehingga perlu dihargai dalam menjalankan tugas profesinya.

"Sikap yang di ambil PGRI Kabupaten Kupang tersebut agar para guru di Kabupaten Kupang merasa nyaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,"Tutur Ribka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase saat dikonfirmasi media ini pada Rabu 18 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp dirinya mengatakan bahwa jika Kepala Sekolah tidak mampu membuktikan perselingkuhan maka modus perberhentian staf adalah tindakan yang tendensius dan tidak mendasar.

"Kepala Sekolah harus kembali menempatkan staf tersebut dan meminta maaf karena tindakan yang di lakukan Kepala Sekolah hanya berdasarkan cerita-cerita tanpa dasar dan kekuatan hukum tetap,"Tulis Mase

Dirinya menduga Kepala Sekolah menyebar fitnah untuk memberhentikan oknum guru karena merasa tersaingi, atau tidak menyukai karena berlainan keyakinan.

Jika penempatan jabatan oknum guru selaku tenaga kontrak tidak dilakukan maka sebaiknya Kepala Sekolah diberhentikan atau dipindahkan tugaskan karena tindakan yang di ambil tidak beralasan dan terkesan hanya melakukan fitnah.

"Apabila oknum guru yang di berhentikan tidak diakomodir kembali maka sepatutnya Kepala Sekolah tersebut di laporkan  sebagai bentuk penfitnaan dan penyerangan kehormatan terhadap korban(oknum guru),"Kata Mase.(Nadab)