Soe, BuserTimur = Menanggapi aspirasi warga One, desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait aspirasi untuk memisahkan diri dari desa induknya, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, menyambut baik dan merestui keinginan warga One.
Kepada warga One yang menemuinya secara adat di Rumah Jabatan (Rujab), (26/12/2021), Bupati Tahun menyatakan menerima aspirasi warga One dan merestui keinginan warga untuk pemekaran desa baru.
Demikian disampaikan juru Bicara (Jubir) warga One, Margarita Tanaem, kepada tim Media ini, di Balai Pertemuan Desa One, Jumat (13/5/2022)
Tanaem menerangkan, Bapak Bupati telah merestui dan menerima aspirasi warga One untuk pemekaran desa baru. Bapak Bupati juga meminta kami untuk segera membangun Balai Pertemuan Desa One.
Selain itu Bapak Bupati juga meminta kami untuk menemui bapak desa Poli, membawa surat rekomendasi permohonan pemekaran desa untuk ditanda tangani,
"Kami telah laksanakan permintaan Bupati dan telah menemui bapak desa secara adat, membawa rekomendasi permohonan untuk ditandatangani, tetapi beliau menolak".ungkap tanaem.
Alasan penolakan Kades lanjut Tanaem, karena pihaknya dari keluarga Afi ada 7 (tujuh) orang laki - laki.
"Kalau saya tanda tangan, nanti saya bagaimana kalau 6 orang itu datang marah saya? Jadi kami 7 orang Afi ini, harus berkumpul dan setuju dulu baru saya tandatangan".beber Tanaem menirukan ucapan Kades Poli.
Kebenaran informasi ini kembali dipertegas Bupati Epy Tahun, saat dikonfirmasi tim media ini, Senin (16/5/2022)
Bupati Tahun mengatakan, keinginan masyarakat harus kita hormati dan hargai. Semua ada regulasinya, karena tujuan pemekaran adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat". ungkap Epy Tahun.
Informasi lain yang diterima tim media ini menyebutkan, sertifikat tanah untuk pembangunan Pos Polisi (Pospol) ternyata sudah ada, sebagaimana disampaikan Kapolsek Boking saat dikonfirmasi tim media ini, via Whattsupp (wa), Minggu (16/5/2922)
Kapolsek mengatakan, status tanah untuk pembangunan Pospol yang berlokasi di desa Poli, sudah ada sertifikat.
Ditanya terkait nomor sertifikat tanah untuk kepentingan pemberitaan, Kaoolsek mengatakan, "Minta aja langsung di Polres, karena kami tidak pegang".tulis Kapolsek.
Terkait adanya sertifikat tanah tersebut, salah satu ahli waris tanah suku Sele, Filmon Seleh, secara tegas menilai keberadaan sertifikat tanah tersebut tidak sah dan sepihak, karena dirinya selaku ahli waris, tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahan tanah untuk lokasi pembangunan Pospol.
"Itu sertifikat tidak sah dan sepihak, karena selaku selaku ahli waris, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahan tanah".tegas Filmon
Sampai berita ini duturunkan, Kades Poli, Lamech Afi, belum berhasil dikonfirmasi.
Diminta tanggapannya terkait persoalan ini, via chat WhattsApp, Senin (16/5/2022), namun yang bersangkutan tidak merespon.(**)