Soe, BuserTimur = Pernyataan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun kepada tim media ini (24/4/2022) bahwa Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni sudah melunasi temuan APF, hingga berhak mendapat Rekomendasi Bebas Temuan (RBT) sesuai laporan Inspektorat TTS, rupanya menuai kecurigaan pihak perwakilan masyarakat pelapor Desa Oinlasi.
Selain menduga ada konspirasi terkait Surat RBT, hingga meloloskan yang bersangkutan kembali mencalonkan dirinya dalam.pentas Pilkada Oinlasi periode 2022 - 2028, pihak pelapor juga secara tegas meminta Inspektorat TTS, untuk bisa membuktikan adanya pengembalian kerugian negara, Rp. 2. 956. 275.774, oleh mantan Kades Oinlasi, Kecamatan Ki'e ini.
Penegasan ini disampaikan perwakilan masyarakat pelapor, Timotius Ar. Nomleni, kepada tim media ini, Minggu (12/6/2022), menyoroti Surat RBT dari Inspektorat TTS kepada Yeremias Nomleni, walau yang bersangkutan belum serahkan SPJ pengelolaan anggaran 2021.
Menurut Timotius, permintaan pembuktian atas pengembalian kerugian negara ini, adalah menjadi keharusan agar tidak melahirkan kecurigaan dan prasangka buruk ditengah masyarakat dan khususnya kami dari pihak pelapor.
"Jika benar Kades telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 2.956.275.774, maka kami minta Inspektorat TTS tunjukan buktinya, agar masyarakat tidak terus bertanya tanya". ungkap Ar.
Hal inipun dipertegas sumber kuat media ini, bahwa mantan Kades Oinlasi diduga belum membuat SPJ pengelolaan anggaran tahun 2021 dan memyerahkan ke pihak Kecamatan Ki'e, Inspektorat dan Dinas PKAD.
Fakta yang terkuak ini sangat bertentangan dengan surat Sekda Kabupaten TTS, Nomor. DPMD.14.02.02/263/2022, tanggal 10 Mei 2022, yang ditujukan kepada para Kades Petahana yang sedang mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak tahun 2022, agar segera menyelesaikan dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan desa tahun 2021 (SPJ), dokumen rancangan keuangan desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, dokumen peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2022, paling lambat tanggal 24 Mei 2022.
"Apabila saudara/i tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1dan angka 2 diatas, maka saudara/i tidak akan diikutsertakan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang sedang berlangsung".demikian intisari penegasan surat Sekda yang copiannya diterima tim media ini.
Sementara itu sebelumnya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, dikonfirmasi tim media ini (24/4/2022) mengatakan, sesuai laporan Inspektorat ke Bupati, yang bersangkutan sudah melunasi8 temuan APF, sehingga berhak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat TTS, Roby Nahas belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, (12/6/2022) namun tidak merespon. (Tim)