Notification

×

Diduga Ada Konspirasi Terkait Rekomendasi Bebas Temuan Mantan Kades Oinlasi

Selasa, 14 Juni 2022 | Juni 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-14T23:02:11Z

Soe, BuserTimur = Pernyataan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun kepada tim media ini (24/4/2022) bahwa  Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni  sudah melunasi  temuan APF, hingga berhak mendapat Rekomendasi Bebas Temuan (RBT) sesuai laporan Inspektorat TTS,  rupanya menuai kecurigaan  pihak perwakilan masyarakat pelapor  Desa Oinlasi.

Selain  menduga ada konspirasi terkait  Surat RBT,  hingga meloloskan  yang bersangkutan kembali  mencalonkan dirinya dalam.pentas Pilkada Oinlasi periode 2022 - 2028,  pihak pelapor juga secara tegas  meminta Inspektorat TTS,  untuk bisa  membuktikan adanya  pengembalian kerugian negara,  Rp. 2.  956. 275.774, oleh mantan Kades  Oinlasi,  Kecamatan  Ki'e ini.

Penegasan  ini disampaikan perwakilan masyarakat  pelapor, Timotius Ar. Nomleni,  kepada tim media ini,  Minggu (12/6/2022), menyoroti  Surat RBT dari Inspektorat TTS kepada Yeremias Nomleni, walau yang bersangkutan  belum  serahkan SPJ pengelolaan anggaran 2021.

Menurut Timotius, permintaan pembuktian atas  pengembalian kerugian negara ini,  adalah menjadi keharusan agar tidak melahirkan kecurigaan dan  prasangka buruk    ditengah masyarakat  dan khususnya kami dari pihak pelapor.

"Jika benar Kades telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 2.956.275.774, maka  kami minta  Inspektorat TTS  tunjukan buktinya, agar masyarakat tidak terus  bertanya tanya". ungkap Ar.  

Hal inipun dipertegas  sumber kuat media ini,  bahwa  mantan Kades Oinlasi diduga belum membuat SPJ pengelolaan anggaran tahun  2021 dan memyerahkan ke pihak Kecamatan Ki'e, Inspektorat dan Dinas PKAD. 

Fakta yang terkuak ini  sangat   bertentangan dengan surat  Sekda Kabupaten TTS, Nomor. DPMD.14.02.02/263/2022, tanggal 10 Mei 2022, yang ditujukan kepada para Kades Petahana  yang sedang mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak tahun 2022,  agar segera menyelesaikan dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan desa tahun  2021 (SPJ), dokumen rancangan keuangan desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, dokumen  peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2022,   paling lambat tanggal 24 Mei 2022.

"Apabila saudara/i tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1dan angka 2 diatas,  maka saudara/i tidak akan diikutsertakan dalam proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang sedang berlangsung".demikian intisari penegasan surat Sekda yang copiannya diterima tim media ini.

Sementara itu sebelumnya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, dikonfirmasi tim media ini  (24/4/2022) mengatakan,  sesuai laporan Inspektorat  ke Bupati,  yang bersangkutan sudah melunasi8 temuan APF, sehingga berhak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat TTS,  Roby Nahas belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, (12/6/2022) namun tidak merespon. (Tim)