Kupang, BuserTimur = Benyamin Nalle, warga RT 22 RW 07 Keluarahan Tarus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi/teguran kepada Lurah Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Benyalim Nalle dari LBH Surya NTT ini terkait pelayanan publik yan dinilai tidak maksimal alias buruk
Salah satu tim kuasa hukum Benyamin Nalle dari LBH Surya NTT, Fredik Asraka SH kepada media ini pada Sabtu 25 Juni 2022 menjelaskan mendapat pelayanan publik adalah hak setiap warga Negara dan harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik baik dari tingkat Kementrian (Nasional), Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jika dilihat dari kewenangannya, Lurah adalah unit perpanjangan tangan eksekutif khususnya di daerah Kabupaten/Kota maka Lurah itu melaksanakan desentralisasi Politik (devolusi - pendelegasian kewenangan) serta melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Pasal 2 permendagri nomor 36 thn 2007, Kinerja yang lambat dan berkesan lama akan membuat masyarakat sebagai penerima pelayanan publik tersebut menjadi terhambat.
"Lurah Tarus Kecamatan Kupang Tengah, Soleman Laka Bela telah menunjukan contoh kinerja yang buruk dengan tindakan tidak diberikannya pelayanan Administrasi kepada masyarakat Tarus yang bernama Benyamin Nalle,"Ujar Edy yang akrab disapa
Hal ini dibuktikan dengan pelayanan Administrasinya yang ditunda selama kurang lebih 2 tahun.
Dikatakannya, hal ini pernah diadukan ke Kecamatan terkait kinerja Lurah (Soleman Laka Bela) namun tetap belum ada kejelasan.
"Seharusnya hal buruk seperti ini tidak boleh dialami masyarakat kecil namun apalah mau dikatakan Lurah yang sudah berkuasa hampir 10 tahun di wilayah Tarus itu terlalu sulit disentuh hukum. Padahal setiap warga negara dijanjikan untuk mendapat pelayanan hukum yg baik dan benar, bayangkan ini sebagai fenomena gunung es,"Beber pegacara Senior ini
Edy berharap Bupati Kupang, Korinus Masneno dapat melihat Lurah-Lurah yang berkinerja buruk seperti ini dan adanya suatu tindakan nyata.
Dalam somasi yang telah dikirim selain ditujukan kepada Lurah Tarus, juga sebagai tembusan kepada Camat Kupang Tengah dan Bupati Kupang.
Sampai berita ini diturunkan, Lurah Tarus, Soleman Laka Bela belum berhasil dikonfirmasi wartawan.(Etmon)