Kupang, BuserTimur = Aparat Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota mengelar razia dan langsung melakukan sidang di tempat
Sidang ditempat sebagaimana dalam pantauan media ini dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan menjlis hakim bagi pengemudi yang melanggar.
Hal ini bertujuan agar adanya transparansi antara kepolisian dan masyarakat, Rabu 22 Juni 2022 bertempat di patung Tirosa Jalan Frans Lebu Raya, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Di sela-sela razia tersebut, Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Andriansyah, SIK, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa
"Hari ini adalah hari kedua kami dari satlantas Polres Kupang Kota melakukan sidang di tempat bagi para pengendara baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelangaran saat berkendara, hal seperti ini kami lakukan agar adanya transparansi bagi masyarakat," Ucap Andriansyah
Sementara untuk bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemui dilapangan mulai dari hari pertama hingga hari kedua yakni spion, helm, dan banyak pengendara yang kendarannya tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM.
"Kami melakukan sidang di tempat bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar mereka tau bahwa sidang di pengadilan itu seperti saat ini, dan juga adanya transparansi antara kepolisian dan masyarakat, pengadilan dan masyarakat, kejaksaan dan masyarakat," Tambah Kasatlantas Polresta Kupang Kota
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.(Yermi)