Kupang, BuserTimur = Polres Kupang kembali melimpahkan berkas perkara tahap 2 dalam perkara pencemaran nama baik atas tersangka Yance Thobias Mesah, SH. Alias Thobi yang berprofesi sebagai pengacara/advokat.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari Kejari Oelmasi, Thobi diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang anggota polisi, Bambang Wantyson Letelay Alias Bambang pada Jumat 03 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di lokasi pembuatan jalan baru di Rt 25 Rw 06 Dusun IV Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kronologi kejadian saat itu korban (Bambang) dituduh oleh tersangka didepan umum menjadi backingan dari seorang warga yang bernama Ayub Tosi dan menuduh korban telah menerima sebidang tanah dari Ayub Tosi, namun hal tersebut dibantah oleh korban sendiri dan juga warga yang bernama Ayub
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban membuat dirinya malu kepada masyarakat, mengingat polisi harus berada ditengah masyarakat bukan memihak salah satu orang atau golongan.
Laporan yang dilakukan oleh korban merupakan upaya membersihkan nama baik korban dan juga institusi kepolisian pada umumnya,
Atas perbuatannya tersangka disangka melakukan tindak pidana sebagaimama diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP atau pasal 311 ayat (1) KUHP, dari keterangan tersangka sendiri menjelaskan bahwa dari kejadian hingga sampai saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan tersangka dan (korban) belum pernah bertemu sehingga belum ada upaya damai yang dilakukan oleh tersangka
Proses tahap 2 tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 16 Juni 2022 ini, pada proses tahap 2 tersebut berjalan lancar.(**)