Kupang, BuserTimur = Nelin Julastri Oetemusu yang merupakan warga Desa Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang,NTT dengan tegas mempersilahkan bagi siapa yang rasa dirugikan dapat berurusan dengannya secara pribadi bukan atas nama instansi.
Hal ini berdasarkan para oknum yang seharusnya berurusan dengannya secara pribadi namun terbalik dan para oknum yang rasa dirugikan selalu melibatkan pihak Bank Crista Jaya
Menurut Nelin yang akrab disapa pernyataan telah dibuat pada 22 Juni 2022 dihadapan pimpinan PT. BPR Christa Jaya bahwa segala urusan dirinya tidak ada kaitan dengan pihak bank.
Demikian isi pernyataan yang diterima media ini pada Minggu 26 Juni 2022 menyebutkan
"Saya bukanlah karyawan ataupun pegawai di PT. BPR Crista Jaya Perdana. Bahwa setiap tindakan dan perbuatan saya tidak ada hubungannya dengan PT. BPR Crista Jaya Perdana. Bahwa saya bertanggungjawab penuh atas pernyataan klarifikasi saya ini,"Demikian bunyi pernyataan Nelin Otemusu.
Atas ketidaknyamanannya disampaikan permohonan maaf.(Etmon)