Notification

×

Diduga Makan DD, Mantan Kades Toobaun Amarasi Barat Dilaporkan Ke Kejari Oelmasi

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB Last Updated 2023-08-26T11:40:50Z

BT.COM | KUPANG -- Mantan Kepala Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Anderias Subnafeo dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Oelmasi atas dugaan penyelewengan dana desa tahun angggaran 2015-2019, Senin 15 Agustus 2022


Dugaan makan Dana Desa (DD) yang dilakukan Anderias Subnafeo terkuak dalam laporan masyarakat bersama Badan Pengawas Desa (BPD) kepada Kejari Oelmasi.


Indikasi penyewengan dana desa yang dilaporkan diantaranya pemberdayaan, pembuatan jalan, kebun sekolah, kebun desa serta tidak pernah ada pertanggung jawaban terhada BPD


Mantan Ketua BPD periode 2014-2019, Korinus Teuf kepada media ini menjelaskan tujuan mantan kades dilaporkan untuk adanya kejelasan terkait laporan BPD atas dugaan adanya tindak pidana korupsi 


Dikatakan Korinus dari hasil audiens bersama Kasi Intel Kejari Oelmasi bahwa dalam kurung waktu yang tidak terlalu lama pasti pihak kejaksaan akan turun ke desa Toobaun


"Dalam laporan sudah dirincikan diantaranya dana pemberdayaan yang tercantum dalam pertanggung jawaban yaitu ada sapi tetapi kenyataannya tidak ada,"Kata mantan ketua BPD Desa Toobaun


Lanjutnya selain pemberdayaan, juga adanya pembuatan jalan namun tidak jelas dan tidak sesuai apa yang dilaporkan serta kebun sekolah, kebun desa dalam kenyataan tidak ada sama sekali.


Hal senada juga disampaikan Ketua BPD baru periode 2020-2026, Filmon Buraen saat diwawancarai bahwa dalam laporan yang dilayangkan pada 21 Juli 2021 dan baru digubris Kejari Oelmasi dengan panggilan audiens bersama Kasi Intel Kejari Oelmasi


Dijelaskan Filmon bahwa dana pemberdayaan selama 3 tahun sebanyak Rp. 570 Juta yang sampai saat ini tidak jelas bagi BPD dan masyarakat 


"Pekerjaan jalan asal jadi, deker-deker tidak dikerjakan sampai dengan hari ini. Kemudian pertanggunh jawaban Bumdes tidak jelas ,"Ujar Filmon


Lanjutnya bahwa selama 5 tahun sang kades tidak pernah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada BPD selaku mitra kerja kepala desa


"Setiap tahun BPD minta laporan pertanggung jawaban tapi kepala desa beralasan nanti setelah habis menjabat selama 5 tahun baru kita serahkan kepada BPB,"Ungkap Filmon menirukan kata kades


Usai menjabat dan digantikan dengan Penjabat pada tahun 2020 dan setelah serah terima jabatan, BPD meminta memori serah terima Penjabat menyampaikan bahwa hilang.


Sementara itu, Yulius Teuf SH selaku penasihat hukum masyarakat Toobaun mengatakan bahwa laporan pertanggung jawaban kepala desa Toobaun periode 2015-2019 terdapat banyak fiktif alias palsu


"Ini yang kita sampaikan kepada Kasi Intel Kejari Oelmasi dan beliau menyanggupi untuk secepatnya melaporkan kepada pimpinan untuk dibentuk tim agar mereka turun ke Desa Toobaun,"Kata Yulius


Yulius menjelaskan bahwa beberapa contoh yang dibuat laporan fiktif yaitu pertanggung jawaban gedung kantor desa sementara nyatanya gedung kantor desa sudah ada jauh sebelum adanya kepala desa itu dipilih dan dilantik 


LPJ kebun sekolah dan kebun desa dalam bukti fisik tidak pernah ada, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran serta pengadaan embung-embung yang tidak berfungsi


Ditegaskannya bahwa jika Kejari Oelmasi tinggal diam maka masyarakat Toobaun akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak


Terkait data dan bukti akurat, Yulius dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dilaporkan semuanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum


"Kita tetap komitmen dan konsisten dengan laporan kita bahwa harus segera terbitkan surat perintah oleh kepala Kejari Oelmasi untuk secepatnya turun karena perkara Tipikor harus didahulukan dari perkara-perkara yang yang lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No. 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Tegas advokat Peradi ini.


Dalam pantauan media ini masyarakat yang mendatangi Kejari Oelmasi berjumlah 40 orang


Kasi Intel Kejari Oelmasi, I Wayan. Agus Wilayana SH.,MH saat dilonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa laporan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti 


"Akan saya sampaikan kepada pak Kejari dan kita siap menjalankan perintah,"Kata Agus.


Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini bahwa mantan kades, Anderias Subnafeo kini kembali menduduki jabatan kepala Desa Toobaun peridoe 2021-2027.(Etmon)