Notification

×

Dirut RSUD S.K Lerik "Bungkam" Soal Indikasi Penyimpangan Dana Promosi

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-28T03:50:26Z

Kupang, BuserTimur = Direktur Utama (Dirut) RSUD S.K Lerik, drg. Dian Arkiang dan Kepala Bidang Mutu, dr. Evelina Corebima, diduga mendiamkan adanya dugaan penyimpangan dana promosi tahun 2022, mulai dari proses Nota Pencairan Dana (NPD) yang menyalahi prosedur, hingga pengelolaan dana yang tidak transparan dan sepihak. 

Sikap bungkam sang Dirut Rumah Sakit dan  Kabid  Mutu, saat dikonfirmasi tim media ini,  seakan mengindikasikan ada hal yang  tidak beres dan ditutup - tutupi.

Pasalnya Nota Pencairan Dana (NPD) promosi yang menyalalahi prosedur dan hanya diketahui Kabid dan bendahara bidang tersebut, akhirnya memunculkan sejumlah indikasi  penyimpangan pengelolaan dana promosi yang tidak transparan termasuk SPJ yang dibuat  tanpa ada bukti kwitansi pembelian barang. 

Fakta yang terungkap ini disampaikan  sumber kuat tim media ini, sejak awal proses Nota Pencairan Dana (NPD) promosi tahun 2022  senilai Rp. 100 juta, yang diduga tanpa ada paraf persetujuan pihak Seksi, namun dananya tetap dicairkan.

Sumber ini menduga telah terjadi mark up harga barang serta adanya indikasi kwitansi bodong didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), termasuk dugaan NPD siluman sebesar Rp. 5 juta dan Rp. 20 juta.  

"Kalau dana sudah cair dan SPJ sudah dibuat, maka bukti kwitansi pembelian barang juga harus ada. Tapi anehnya barang yang dipakai adalah barang sisa dari tahun 2021.  Lalu    dimanakah bukti pembelian barang untuk tahun 2022.?".tanya sumber yang minta namanya dirahasiakan ini.

Terkait persoalan ini, Kepala Seksi Promosi, Siti Salmah, dikonfirmasi media ini, Senin (22/8/2022), namun tidak merespon, sekalipun sudah membaca pesan wa media ini. 

Menanggapi indikasi penyimpangan ini dana promosi ini,  Ketua Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, diminta tanggapannya mengatakan, sangat  menyayangkan  sikap diam sang Dirut dan Kabid tersebut.

Menurutnya, jika  prosedur NPD tersebut  menyalahi mekanisme yang berlaku, maka  Dirut  yang harus bertanggung jawab, karena sudah tahu ada penyimpangan NPD tapi tetap dicairkan dananya. Apalagi terkesan menghindar  dari konfirmasi media sebagai alat fungsi kontrol. 

Hal ini kata Djawa, bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik, yang mana salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, adalah hak publik untuk mendapatkan informasi. 

Artinya sesuai amanat Undang - Undang dimaksut, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik,  yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Yang jelas media dalam menjalankan fungsi kontrol, berwewenang mendapatkan informasi  terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran promosi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana disampaikan sumber media ini.  

Bagi Hendrik, sikap bungkam sang Dirut  Rumah Sakit selaku pimpinan terhadap konfirmasi media, justru akan melahirkan kecurigaan dan tanda tanya, ada apa dibalik semuanya ini?.(***)