Notification

×

Dugaan Pungli Pemerintah Kecamatan Fatuleu Ada Potensi Tindak Pidana

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-07T09:35:03Z

Kupang, BuserTimur = Terkait isu yang beredar di seputar masyarakat Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang atas pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak Kecamatan Fatuleu dinilai ada potensi suatu tindak pidana

Pasalnya Pemerintah Kecamatan Fatuleu menetapakan target pungutan kepada sejumlah instansi baik swasta maupun negeri untuk menunjang terlaksananya kegiatan yang bersifat hiburan dalam menyambut HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Penilaian ini dikatakan salah satu advokat muda Kabupaten Kupang, Yonris Tuka, SH pada Minggu 7 Agustus 2022

Menurut Yonris yang akrab disapa bahwa Camat Fatuleu dan Ketua Panitia harus memberikan Klarifikasi terkait berita yang beredar luas dimasyarakat, di media sosial dan media Online, soal dugaan pungutan liar tersebut, bagaimana penetapan Nominal, inisiatif dan kesepakatan siapa-siapa yang mewajibkan kepada instansi pemerintah, instansi penegak Hukum, BUMN, PT,  Koperasi dan sejumlah PNS, Pendamping PKH, yang berada diwilayah kerja kecamatan Fatuleu,  

"Bagaimana konsep acara perayaan HUT RI Ke 77 di Kecamatan Fatuleu dan besaran biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaksud karena jika dikalkulasi jumlah uang dari berita yang beredar, ternyata jumlahnya puluhan Juta bahkan bisa mencapai ratusan juta,"Ujarnya

Dijelaskan advokat Peradi ini bahwa Tim SABER PUNGLI  yang dibentuk berdasarkan PERPRES  87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan kewenangan pasal 4 huruf b, c, d dan e  sudah harus mengumpulkan data dan informasi, melakukan operasi tangkap tangan, termasuk nanti memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan dal hal ini Bupati Kupang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika nanti terbukti Camat Fatuleu melakukan Pungli

Bahwa dugaan tindakan Pungli yang diduga dilakukan oleh pihak Kecamatan Fatuleu jika dihubungkan dengan pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka ini merupakan tindakan perbuatan Melawan Hukum dan Penyalagunaan Kekuasaan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup ,  

Pasal 12 huruf e yang dimaksud berbunyi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya  memaksa seorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”

Dan Pasal 12 huruf f berbunyi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang"

"Jika hal ini terbukti saya harap Bupati Kupang untuk dapat mengambil satu tindakan yang tegas untuk Camat Fatuleu,"Harap Yonris

Karena itu, masih menurut Yonris Camat Fatuleu adalah perpanjangan Tangan dari Bupati Kupang Untuk memimpin Kecamatan Fatuleu, yang membawahi 1 kelurahan dan 8 Desa, sehingga jika hal tersebut tidak ada sanksi maka akan menjadi kebiasan yang diturunkan kepada desa- desa yang ada di Kecamatan Fatuleu, menjelang hari-hari besar Negara ataupun hari raya lainnya atu Penyaluran-Penyaluran bantuan Pemerintah.

Senada dengan rekannya, Maurit Bait, SH yang juga merupakan advokat Kabupaten Kupang saat dimintai tanggapannya mengatakan jika dilihat dari aspek hukum tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Camat Fatuleu adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Menurutnya perbuatan Camat Fatuleu tersebut termasuk suatu  tidakan Pemerasan sebagaimana yang tertulis dalam pasal 368 KUHP, pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Tindakan yang dilakukan camat Fatuleu ini dinilai suatu perbuatan pidana yang bisa saja dilaporkan,"Tegas pria hitam manis ini

Camat Fatuleu, Roni Naatonis saat dikonfirmasi via pesan WA hanya read (baca) namun tidak merespon.(Tim)