Kupang, BuserTimur = Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H menerbitkan maklumat (Pemberitahuan) terkait Keamanan dan Ketertiban menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Kabupaten Kupang pada bulan November mendatang
Maklumat tersebut bertujuan agar terciptanya keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang Pilkades Kabupaten Kupang.
Maklumat dengan nomor: Mak/01/VIII/2022 tertanggal 1 Agustus 2022, Kapolres menegaskan kepada semua masyarakat kabupaten Kupang agar menjelang pemilihan kades di tahun 2022
Terdapat lima point yang menjadi penegasan Kapolres Kupang yang berhasil diterima media ini pada Jumat 5 Agustus 2022 bahwa
Pertama setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak pelaksanaannya masksimal berakhir pada pukul 22.00 Wita.
Kedua pada saat kegiatan baik itu pesta, acara adat, atau pun pertandingan olahraga di larang mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras) atau pun sejenisnya yang dapat menimbulkan keributan.
Ketiga di larang membawa senjata api dan senjata tajam (Sajam).
Keempat setiap masyarakat atau pun pertandingan olahraga wajib mengurus Surat Ijin Keramaian di Polres Kupang dengan membawa surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Kelima Apabila tidak mematuhi peraturan poin 1-4 maka Kepolisian Resor Kupang akan menindak tegas para pelaku pelangaran aturan yang termuat dalam maklumat tersebut.(**)