Kupang, BuserTimur = Masih ingat kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oknum kepala sekolah SDN Oelbeba bersama keluarganya terhadap seorang guru bawahannya yang sempat viral hingga berujung pada proses hukum.
Perkembangan kasus ini kini Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 8 Agustus 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Kupang IPTU Lufthi D. Aditya, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA Albertus Sare Sina kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyerahan para tersangka di terima langsung oleh KASI PIDUM Jaksa Muda Perhres M. Mandala, S.H.
Para tersangka yang diserahkan yakni AN, IT, BOM, dan JM bersama dengan Para tersangka telah melakukan Tindak Pidana " Penganiayaan " dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara itu Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya penyerahan para tersangka kepada kejaksaan Negeri
"Benar pada hari ini dari Polres Kupang menyerahkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan di sekolah dasar Negeri (SDN) Oelbeba kepada kejaksaan Negeri kabupaten Kupang bersama dengan barang bukti," Ucap Kapolres Kupang
Untuk di ketahui bersama bahwa sebelum di serahkan kepada kejaksaan Negeri para tersangka terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan.(**)