Oelmasi, BuserTimur = Bupati Kupang Korinus Masneno buka sosialisasi peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan mandiri (PNPM), menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDES) Pada Jumat 09 September 2022 di Oelmasi, Kabupaten Kupang, NTT.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari proses revitalisasi program pemberdayaan yang terbukti berhasil serta menjadi satu langkah awal bagi masyarakat untuk memperkuat peran BUMDes secara bersama.
Tidak hanya itu, Masneno juga menyatakan bahwa semua akan tercapai jika BUMDes yang ada diberikan ruang dan kesempatan untuk bergerak aktifkan ekonomi kerakyatan di desa.
"Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar memberi pencerahan kepada semua masyarakat bahwa dengan transformasi ini mampu membuat 159 BUMDes yang ada di kabupaten Kupang menjadi lebih progresif," Ucap Korinus
Secara kelembagaan BUMDESMA akan mempunyai pengelolaan yang kompeten, menata administrasi dengan baik dan wajib memberikan laporan setiap bulan untuk dilaporkan ke Gubernur NTT.
"Semua masalah tidak bisa dipecahkan dengan teori saja karena itu saya titipkan masyarakat kabupaten Kupang kepada para Camat, Kades, BPD dan Pengelola, semoga bisa berhasil membangun BUMDes masyarakat unggul di kabupaten Kupang," Tutup Masneno
Turut hadir, pada kegiatan tersebut Kadis PMD Charles Panie, Inspektur Inspektorat Agus Foenay, Koordinator Tenaga Ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Karolus Nainiti, perwakilan Bank BNI Cabang Kupang Agung Mahendra, para Eks UPK PNPM Mandiri se-Kabupaten kupang, pendamping Kecamatan, para Camat dan Kades se-Kabupaten. Kupang(**)