Notification

×

Cerai Talak Suami dari Mantan Guru Kontrak SMP Negeri 1 Fatuleu Dikabulkan Pengadilan

Selasa, 04 Oktober 2022 | Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T14:32:57Z

BT.COM | OELMASI -- Pengadilan Agama Kupang, Senin 3 Oktober 2022  mengabulkan gugatan cerai talak pemohon  warga Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Propinsi NTT, AKB terhadap istrinya SSK, salah satu  mantan guru kontrak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Fatuleu Kabupaten Kupang. 


Dalam gugatannya pemohon yang diwakili Kuasa Hukum pemohon E. Nita Juwita SH MH mengajukan  alasan cerai talak diantaranya  bahwa SSK berselingkuh dengan pegawai honor  SMP Negeri  1 Fatuleu lantaran kesepian karena  suami yang bekerja di Kapal. 


"Akibat perselingkuhan itu suami SSK  malu dan sejak Mei 2022 tidak terjadi komunikasi yang baik sehingga dengan  keadaan ini,  klien kami berkesimpulan tidak mungkin dapat mempertahankan rumah tangganya, " ucap E. Nita Juwita. 


Sidang  dengan agenda pembuktian, di mana pemohon mengajukan bukti dan saksi-saksi serta dilanjutkan dengan putusan. 


Dalam keterangan saksi mantan Kepala SMP Negeri 1 Fatuleu Florince Lumba  menjelaskan bahwa SSK mempunyai pria idaman lain EN  pegawai honorer di SMPN 1 Fatuleu.


Menurut Florince, SSK  kedapatan berselingkuh dengan EN dan dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan para siswa bahkan para  alumni SMP Fatuleu  juga menyampaikan hal yang sama. 


"Bukan hanya siswa para orang tua murid keberatan mengadukan ke saya, hubungan asmara SSK dan EN yang mencoret martabat sekolah dan norma sehingga atas aduan tersebut saya memanggil keduanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, " tutur Florince.

 

Namum keduanya lanjut Florince Lumba menjelaskan  kembali menjalin hubungan dan hal ini mendapat pertentangan dari orang tua murid dan meminta agar oknum guru tersebut  tidak lagi mengajar di sekolah tersebut karena merusak citra lembaga. 


Atas aduan dari Florince, pihaknya mengajukan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk memberhentikan SSK sebagai guru kontrak di SMPN 1 Fatuleu dan Tahun Ajaran 2022 nama SSK tidak ada lagi dalam daftar nama sebagai guru kontrak kabupaten Kupang tahun 2022. **