![]() |
BT.COM | OELMASI -- Pengadilan Agama Kupang, Senin 3 Oktober 2022 mengabulkan gugatan cerai talak pemohon warga Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Propinsi NTT, AKB terhadap istrinya SSK, salah satu mantan guru kontrak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Fatuleu Kabupaten Kupang.
Dalam gugatannya pemohon yang diwakili Kuasa Hukum pemohon E. Nita Juwita SH MH mengajukan alasan cerai talak diantaranya bahwa SSK berselingkuh dengan pegawai honor SMP Negeri 1 Fatuleu lantaran kesepian karena suami yang bekerja di Kapal.
"Akibat perselingkuhan itu suami SSK malu dan sejak Mei 2022 tidak terjadi komunikasi yang baik sehingga dengan keadaan ini, klien kami berkesimpulan tidak mungkin dapat mempertahankan rumah tangganya, " ucap E. Nita Juwita.
Sidang dengan agenda pembuktian, di mana pemohon mengajukan bukti dan saksi-saksi serta dilanjutkan dengan putusan.
Dalam keterangan saksi mantan Kepala SMP Negeri 1 Fatuleu Florince Lumba menjelaskan bahwa SSK mempunyai pria idaman lain EN pegawai honorer di SMPN 1 Fatuleu.
Menurut Florince, SSK kedapatan berselingkuh dengan EN dan dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan para siswa bahkan para alumni SMP Fatuleu juga menyampaikan hal yang sama.
"Bukan hanya siswa para orang tua murid keberatan mengadukan ke saya, hubungan asmara SSK dan EN yang mencoret martabat sekolah dan norma sehingga atas aduan tersebut saya memanggil keduanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, " tutur Florince.
Namum keduanya lanjut Florince Lumba menjelaskan kembali menjalin hubungan dan hal ini mendapat pertentangan dari orang tua murid dan meminta agar oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah tersebut karena merusak citra lembaga.
Atas aduan dari Florince, pihaknya mengajukan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk memberhentikan SSK sebagai guru kontrak di SMPN 1 Fatuleu dan Tahun Ajaran 2022 nama SSK tidak ada lagi dalam daftar nama sebagai guru kontrak kabupaten Kupang tahun 2022. **