![]() |
BT.COM | OELMASI -- PT. Adisti Indah selaku pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Oelbiteno, Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT berpotensi di PHK oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
Pasalnya pekerjaan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 6.870.000.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus itu meskipun telah usai di selesaikan namun di beberapa titik yang hingga saat ini belum diperbaiki oleh kontraktor.
"Itu masih masuk dalam masa pemeliharaan selama 500 hari dengan kalender terhitung sejak 18 Oktober 2021 lalu hingga berakhir di Maret 2023 mendatang." Ujar Joni Nomseo kepada Media BUSERTIMUR.COM pada Rabu 26 Oktober 2022 di ruang kerjanya
Masih menurut kadis PUPR Kab Kupang bahwa selama masih dalam masa pemeliharaan 500 hari kerja, kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban pekerjaan yang rusak sebelum dilakukan Final Hand Over(FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.
Jika telah usai masa pemeliharaan ,pelaksana belum juga memperbaiki kerusakan tersebut maka pejabat pembuat komitmen tidak dapat melakukan FHO sehingga jaminan Bank sebesar 5 persen di setor kembali ke kas negara,selanjutnya pelaksana dapat di PHK oleh dinas PUPR.
Joni Nomseo dengan tegas mengaku bahwa dalam waktu secepatnya akan mengirim surat kepada pelaksana pekerjaan agar segera memperbaiki pekerjaan yang rusak sebeluk akhir masa pemeliharaan pada awal tahun 2023 mendatang.
Camat Fatuleu Tengah, Filmon Lalan yang di hubungi melalui sambungan telfon seluler menjelaskan bahwa.
Jalan tersebut setelah dikerjakan langsung rusak di beberapa titik, sehingga ia jelaskan bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan sempat memperbaiki namun tidak semua titik dapat diperbaiki.(Nadab)