Notification

×

Belasan Masyarakat Desa Oelbiteno, Fatuleu Tengah "Diterlantarkan"

Senin, 05 Desember 2022 | Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T09:26:14Z

BT.COM | OELMASI -- Sebanyak 13 Orang masyarakat Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT Diterlantarkan saat pemelihan Kepala Desa (Pilkades) pada November lalu.


Penelantaran ini terkait hak untuk memilih dari ke-13 masyarakat saat Pilkades dimaksud tidak dilayani alias ditolak oleh pantia meskipun telah berdomili berpuluhan tahun di desa Oelbiteno.


Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat desa Oelbiteno, Crisos Tomas Tob saat ditemui media ini pada Minggu 04 Desember 2022 bahwa sebanyak 13 orang tidak dilayani untuk memilih calon kepala desa pada 07 November lalu tanpa alasan yang jelas.


Menurut Tomas, bahwa modus yanh dilakukan panitia pilkades yakni dengan tidak memberikan undangan pemilihan meskipun ke-13 warga Oelbiteno namanya ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).


"Sampai TPS katong (kita) informasi kepada panitia bagaimana kita tidak dapat undangan nah sebentar kita pilih kermana. Habis pemilihan ibu ketua panitia panggil kita merapat ke depan TPS dan sampaikan bahwa bapak dan mama tidak bisa pilih karena tidak ada undangan,"Ungkap Tomas yang merupakan salah satu dari 13 orang yang tidak dilayani untuk memilih.


Lanjutnya bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpin masa depan sebuah desa.


"Semua pulang dan mau pi (pergi) lapor dimana silahkan, saya siap bertanggung jawab,"Ujar Tomas menirukan perkataan ketua Panitia yang diketahui adalah seorang pemimpin umat di Desa Oelbiteno


Ditegaskannya bahwa bagaimana pun juga ke-13 orang dimaksud adalah warga negara indonesia yang memiliki hak untuk memilih.


Masih menurut Tomas bahwa DPT tidak ditempel ditempat umum untuk bisa dibaca oleh masyarakat umum dan ketika ditelusuri di desa ditemukan bahwa nama-nama ke-13 orang tersebut sudah dimasukan RT dan dusun namun hilang ditangan panitia Pilkades.


"Kami pernah mengadu ke PMD juga tidak tanggapam malah suruh kami pulang dan DPR Komisi 1 juga suruh kami pulang,"Beber Tomas


Ditanyakan Tomas bahwa apakah hak ke-13 orang warga Oelbiteno hanya dibutuhkan saat Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif namun pemilihan Kepala Desa hak memilih diabaikan?


Selain itu, dijelaskan juga Milka Rut Koinmanas bahwa H-1 sebelum pemilihan dirinya sudah mendatangi Ketua Panitia untuk menanyakan lebih jelas namun jawaban yang didapat adalah kartu keluarga keluar terlambat.(EO)