Notification

×

Daerah Pemilihan Di Kabupaten Kupang Akan Dibagi Lagi, Diumumkan Januari 2023

Jumat, 16 Desember 2022 | Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2023-07-10T00:40:15Z

BT.COM | OELMASI -- Warga pemilih yang mengikuti diskusi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang mengusulkan agar adanya pemecahan daerah pemilihan (Dapil).


Pemecahan dapil di Kabupaten Kupang sesuai dengan rancangan KPU yaitu mengikuti rancangan 3.


Namun usulan rancangan 3 ini dengan pengecualian Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Kupang Timur masuk dalam dapil I.


Hal ini terungkap pada uji publik rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu 2024 mendatang yang berlangsung di gereja Getsemani Asam Tiga, Senin 12 Desember 2022.


Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi seusai uji publik kepada beberapa awak media mengatakan bahwa semua usulan akan di tampung dan akan di bahas bersama KPU provinsi selanjutnya ke KPU pusat dan komisi I DPR RI pusat.


Jadi harapkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang agar menunggu sampai pada januari 2023 informasi terkait pembagian dapil.


Ditanya terkait jumlah warga pemilih di Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi menjelaskan bahwa jumlah warga pemilih untuk Kabupaten Kupang saat ini berjumlah 385.460 jiwa yang di akumulasi untuk kursi DPRD Kabupaten Kupang terdapat 35 kursi


Ketua KPU Kabupeten Kupang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar pada saat pemilu tanggal 14 Februari 2024 itu mereka yang berumur 17 tahun agar segera mengurus kartu tanda penduduk (KTP) sehingga pada hari pengumutan suara hak mereka dapat terlayani.**